Breaking News:

Berdiri di Lahan Labil, Tower BTS Ancam Rumah Warga di Depok

Jaminan Dinas Komunikasi dan Informatika Depok bahwa tower BTS di Pangkalan Jati, Depok aman tak mudah ambruk, tidak membuat warga menjadi tenang.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Tower BTS di depan Rumah Pemotongan Unggas ilegal di Gang Kramat, Pangkalan Jati yang diduga tak berizin. 

WARTA KOTA, DEPOK - Jaminan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Depok bahwa tower base transceiveir station (BTS) di Gang Kramat, Pangkalan Jati, Cinere, Depok setinggi 25 meter aman tak mudah ambruk, tidak membuat warga yang tinggal di radius sesuai tinggi tower BTS, menjadi tenang.

Mereka merasa jaminan Diskominfo Depok itu sama sekali tidak bisa dipegang. Apalagi warga yang rumahnya berada di sekitar tower merasakan dan melihat sendiri bagaimana tower BTS kerap bergoyang jika angin kencang bertiup dan hujan turun.

Sebab tower didirikan di lahan yang dinilai warga tanahnya labil karena kerap tergenang air.

Suwarni, salah satu warga yang rumahnya berada dalama radius sesuai tinggi tower BTS menuturkan lahan dimana tower berdiri, adalah lahan yang sangat labil karena merupakan lahan pembuangan sampah dan kerap banjir tergenang air.

"Jadi kadang warga merasa towernya bergoyang dan takut ambruk. Soalnya tanahnya seperti gak kuat menahan beban tower yang berat," kata Suwarni kepada Warta Kota, Selasa (2/2/2016).

Karenanya kata dia sejak awal warga sekitar menolak pendirian tower BTS itu dan tidak ada warga yang memberikan persetujuan adanya pendirian tower di sana.

"Sebelum dibangun warga pernah rapat sama pemilik tower dan pemilik lahan. Di sana warga menolak semuanya. Tapo tahu-tahu tower dibangun begitu saja," kata Suwarni.

Karenanya Suwarni berharap Pemkot Depok turun tangan dalam hal ini karena keberadaan tower tanpa persetujuan warga dan dipastikan tidak berizin.

Tia (40), warga pemilik aset di sekitar radius tower yang dipercaya warga mengurus penolakan tower menuturkan sudah mengadukan hal ini ke Diskominfo Depok. Bahkan kata dia pihak Diskominfo sudah melihat langsung keberadaan tower dan menanyakan ke warga sekitar soal ada tidaknya persetujuan.

"Dan warga menolak semuanya. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut soal tower ini," kata Tia.

Tia berharap tower BTS yang dibangun sepihak 16 Desember 2015 lalu itu dibongkar oleh Pemkot Depok. Sebab sangat jelas tidak ada persetujuan warga sesuai radius tinggi tower BTS itu. Padahal itu adalah hal wajib seperti yang diatur dalam UU Telekomunikasi.

Menurutnya sebelum tower didirikan pernah digelar rapat pada Oktober 2015 lalu antara warga dalam radius tower BTS, dengan pemilik tower, serta pemilik lahan yakni pengelola RPU, ZA, juga pihak RT dan RW.

Saat itu, kata dia, warga menolak dan tidak setuju adanya tower BTS di sana.

Sebab, kata Tia, dalam musyawarah itu pemilik tower mengaku tidak akan bertanggung jawab jika sewaktu-waktu tower BTS yang dibangun itu nantinya roboh dan menimpa rumah warga.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved