Dari Aduan Tower BTS, Terungkap RPA di Pangkalan Jati Ilegal

Terungkapnya rumah pemotongan unggas ilegal di Pangkalan Jati, Depok ternyata berawal dari aduan warga atas tower BTS yang dibangun di depan RPU.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Tower BTS di depan Rumah Pemotongan Unggas ilegal di Gang Kramat, Pangkalan Jati yang diduga tak berizin. 

WARTA KOTA, DEPOK - Terungkapnya rumah pemotongan unggas (RPU) tak berizin atau ilegal di Gang Kramat, RT 01 RW 01, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, ternyata berawal dari aduan warga atas tower BTS yang dibangun di depan RPU tersebut.

Tia (40) warga sekitar menuturkan tower BTS yang dinilai warga rawan ambruk itu dibangun pada 16 Desember lalu.

Pembangunan tower BTS berdiameter sekitar satu meter, dan memiliki tinggi sekitar 25 meter itu, katanya, tanpa ada persetujuan dari warga yang masuk dalam radius tower sesuai tingginya.

Karena lahan dimana tower BTS dibangun kerap digenang air, warga was-was pondasi rapuh dan tower ambruk menimpa rumah mereka.

Karenanya warga mengadukan hal ini ke Diskominfo Depok, awal Januari lalu.

"Setelah menerima aduan kami, dua pegawai Diskominfo Depok yakni Pak Dadang dan Pak Zarkasih mensurvey lokasi dan melihat langsung tower pada 7 Januari 2016 lalu," kata Tia, kepada Warta Kota, Jumat (29/1/2016).

Menurutnya kedua perwakilan Diskominfo itu juga menanyakan seluruh warga yang tinggal dalam radius sesuai tinggi tower, apakah warga menyetujui keberadaan tower.

"Warga mengaku semuanya tidak setuju dan takut tower ambruk," kata Tia.

Saat itulah, kata Tia, kedua petugas Diskominfo itu melihat langsung keberadaan tempat pemotongan ayam, karena tower BTS berada di depannya.

"Mereka juga menanyakan ke kami apakah tempat pemotongan ayam itu ada izinnya atau tidak. Sebab kata mereka lokasinya di tengah pemukiman padat, tidak bisa dibenarkan," kata Tia.

Dari masukan petugas Diskominfo itulah, warga yang mengaku sudah lama resah dengan RPU yang telah berdiri selama lima tahun itu akhirnya mengadukannya ke Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Depok.

"Selang beberapa hari, petugas dari Distankan Depok mendatangi tempat pemotongan ayam dan memberi peringatan," kata Tia.

Sebab kata Tia, pihak Distankan memastikan RPU itu ilegal dan tak berizin.

Namun, kata dia, sampai Jumat (29/1/2016) ini, tempat pemotongan ayam yang seharinya memotong sekitar 1000 ekor ayam itu tetap juga beroperasi.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved