Lima Tahun Beroperasi Rumah Pemotongan Unggas di Cinere Tak Berizin

Rumah Pemotongan Unggas di Jalan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, yang meresahkan warga dan dipastikan ilegal oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Depok.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Jalan Pangkalan Jati, Gang Kramat, Pangkalan Jati, Cinere, Depok yang dikeluhkan warga, Kamis (28/1/2016). 

Pantauan Warta Kota, Kamis sore, RPU yang dikeluhkan warga itu berada di pemukiman padat dan harus melalui sebuah gang untuk akses masuknya.

Meski begitu luas bangunan RPU sangat memadai yakni sekitar 400 meter persegi lebih. Di dalamnya ada satu truk pembawa ayam serta alat pemotong.

Lokasi RPU tampak berhimpitan dengan rumah tinggal pemilik usaha tersebut.

Karena akses jalan yang tidak terlalu besar, truk pembawa ayam atau limbah yang datang atau mengambil ayam, dipastikan akan cukup lama berputar di depan RPU sebelum berlalu dan melintas.

Meski tidak ada aktifitas di sore hari, aroma yang tidak sedap cukup terasa jika berada di teras depan dan makin terasa jika masuk ke bagian lebih dalam RPU.

Meski baunya tidak terlalu menyengat, karena tampak sudah dibersihkan, udara sumpek di sekitar lokasi RPU akan membuat siapapun tidak betah berlama-lama di depan RPU.

Ilegal

Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Depok memastikan bahwa RPU atau usaha pemotongan ayam di Gang Kramat RT 01 RW 01 yang selama ini meresahkan warga adalah tidak memiliki izin resmi atau ilegal.

RPU yang seharinya memotong hingga 1000 ekor ayam itu, dianggap liar karena tidak pernah mengurus perizinan dan mendaftarkan usahanya ke Distankan Depok.

Selain itu RPU dianggap tidak memenuhi segala persyaratan rumah pemotongan hewan atau unggas yang layak dan memadai sesuai ketentuan.

Hal itu dikatakan Kepala Distankan Depok Ety Suryahati kepada Warta Kota, Kamis (28/1/2016).

"Kami sudah tinjau langsung RPU tersebut, sekaligus kami peringatkan langsung secara lisan dan tertulis," kata Ety.

Menurut Ety, keberadaan RPU di tengah pemukiman padat penduduk itu sangat tidak layak.

Selain itu, ayam yang dipotong di sana sebelum dan setelahnya tidak diperiksa kembali untuk memastikan kelayakan dan kesehatan dagingnya, seperti yang biasa dilakukan di RPU resmi.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved