Belum Jelas, Berapa Lama Depok Dipimpin Pejabat Sementara
Pjs Walikota Depok Arifin Harun Kertasaputra mengaku belum tahu sampai kapan ia akan mengemban tugas dimana dirinya kini memiliki rangkap jabatan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK - Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Arifin Harun Kertasaputra, yang telah dilantik menjadi penjabat atau pejabat sementara Walikota Depok, mengaku belum tahu sampai kapan ia akan mengemban tugas dimana dirinya kini memiliki rangkap jabatan.
Semuanya kata dia, tergantung dari Kemendagri untuk menentukan kapan Walikota dan Wakil Walikota Depok terpilih hasil Pilkada Depok 2015 yakni Idris Abdul Shomad-Pradi Supriatna, akan dilantik.
Namun yang pasti, kata Arifin, dirinya akan menjalani tugasnya sebagai Penjabat Walikota Depok sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.
"Saya akan mengisi kekosongan ini sampai Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilantik. Salah satu tugas saya juga mempersiapkan dan mengantarkan agar pelantikan itu berjalan baik," katanya di Balaikota Depok, Rabu (27/1/2016).
Meski mengemban tanggung jawab dengan rangkap jabatan, Arifin meyakini dirinya tidak akan kesulitan dalam melaksanakan tugasnya.
Sebab katanya, dirinya telah membuat sistem manajemen tersendiri di Dinas Sosial Jawa Barat, sebelum ia ditunjuk dan dilantik sebagai pejabat sementara Walikota Depok.
"Juga saya bertugas membuka komunikasi ke semua stakeholder agar berkonsolidasi dengan jajaran Pemkot Depok. Tugas saya ini hanya mengantar dan mengisi kekosongan," kata Arifin, Selasa (26/1/2016).
Menurutnya sesuai konstitusi tidak akan ada kebijakan strategis yang akan dikeluarkannya saat menjabat Walikota Depok.
"Amanat konstitusinya jelas, bahwa sebagai pejabat Walikota ada batasan yang dilakukan," katanya.
Karenanya wewenangnya tidak sebesar Walikota dan Wakil Walikota definitif yang terpilih dari hasil Pilkada.
Batasan kewenangan dirinya, diantaranya tidak boleh melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan Walikota sebelumnya, serta mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selain itu juga, dirinya tidak bisa membuat kebijakan tentang pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan oleh pejabat sebelumnya. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Jadi yang jelas roda pemerintahan di Kota Depok jangan sampai berhenti. Sehingga konsolidasi Pemkot Depok dan masyarakat harus tetap berjalan," kata Arifin.
Mengenai tugasnya di Dinas Sosial Jawa Barat, menurut Arifin, saat ini jajarannya tengah sibuk menangani pengungsi eks Gafatar asal Jabar.
"Ada pelaksana harian di Dinsos Jabar yang akan menangani dan melaporkannya terus ke saya soal ini," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pjs-walikota-depok_20160126_171911.jpg)