Horee, Bikin Akte Kelahiran Kini Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan
Warga Jakarta Timur kini tidak perlu repot lagi untuk membuat akte kelahiran bagi anaknya.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA, KRAMATJATI - Warga Jakarta Timur kini tidak perlu repot lagi untuk membuat akte kelahiran bagi anaknya.
Pasalnya pelayanan pembuatan akte kelahiran kini bisa dilakukan di seluruh kecamatan di Jakarta Timur.
Program itu dilakukan untuk memudahkan warga dalam mengurus surat-surat kependudukannya.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Timur, Ahmad Fauzi mengatakan program tersebut sudah berjalan sejak awal tahun 2015 tepatnya pada 4 Januari kemarin.
"Seluruh warga Jakarta Timur kini bisa membuat akte kelahiran anak-anaknya di kantor kecamatan. Program ini juga untuk memaksimalkan pelayanan yang kami berikan ke warga Jakarta," katanya, Rabu (20/1).
Fauzi mengungkapkan terobosan tersebut untuk memudahkan warga ketika mengurus surat-surat agar dekat dari tempat tinggalnya.
Sehingga warga bisa menghemat biaya dan tidak perlu lagi membuang waktu untuk datang ke kantor sudin dukcapil.
"Informasi ini harus segera diketahui warga agar mereka bisa dengan segera membuat akte kelahiran," tambahnya.
Fauzi mengklaim program tersebut memberikan dampak positif dimana ratusan permohonan akte kelahiran sudah mulai berdatangan dari seluruh kecamatan di Jakarta Timur.
"Hasilnya positif karena belum lama dicanangkan, warga kini mendatangi kantor kecamatan untuk mengurus akte kelahiran," tuturnya.
Untuk membuat akte kelahiran sendiri dibutuhkan beberapa persyaratan seperti melampirkan surat bukti kelahiran dari bidan atau rumah sakit, fotokopi surat nikah, surat keterangan kelahiran dari kelurahan, KTP ayah dan ibu, serta KK.
Selanjutnya usai melakukan pendaftaran pembuatan akte di kantor kecamatan, maka dilanjutkan ke proses pencetakan.
Setelah semua itu rampung, akte yang sudah dicetak kemudian dibawa dulu ke kantor sudin dukcapil untuk ditandatangani.
"Setelah itu dibawa balik ke kecamatan untuk kemudian diberikan kepada yang bersangkutan. Prosesnya paling lama lima hari karena ada urutan yang panjang. Tapi semua proses pembuatan akte tersebut diberikan secara gratis," ungkapnya.