Pembobolan Dana Nasabah
Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank Rp245 Juta Terungkap
"Akibat perbuatan komplotan pelaku korban mengalami kerugian Rp 245 juta," tambahnya.
Penulis: |
WARTA KOTA, SEMANGGI - Sebanyak empat pelaku pembobolan dana nasabah bank melalui fasilitas internet banking ditangkap Tim Unit III Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka yaitu, Vicky Rahmad Hidayat (26), Rizal Amir (21), Zaenuddin (26), dan Saifuddin (22).
Dua orang pelaku, Vicky dan Rizal ditangkap di Kabupaten Nagan Raya Aceh, Zaenuddin ditangkap di Cinere, dan Saifuddin ditangkap di halaman rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
"Kami menangkap empat tersangka di tiga tempat berbeda, yaitu di Kabupaten Nagan Raya Aceh, di Kabupaten Depok dan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono kepada wartawan, Senin (18/1).
Pengungkapan kasus berawal dari laporan dua orang korban bernama Satria Tunggul Wibisono dan Tejho Winarto.
Mereka melaporkan kasus ini pada awal 2015. Setelah berlangsung 1 tahun, akhirnya kasus ini terungkap.
Para pelaku membuat surat kuasa palsu mengatasnamakan korban untuk mengganti simcard nomor korban dengan alasan kartu hilang.
Setelah itu, Vicky dan Rizal mendatangi Grapari Telkomsel.
"Setelah mendapatkan kartu simcard baru, tersangka Zaenuddin melalui telepon menghubungi Call Center Bank Permata mengaku sebagai Tejho Winarto meminta pengubahan USER ID," kata dia.
Mereka menanyakan alamat email dipakai dimana alamat email itu digunakan sebagai email verifikasi di layanan internet banking permatanet.
Setelah itu, Zaenuddin, mengakses akun internet banking korban.
Dia melakukan transfer dana milik korban ke beberapa rekening bank diantaranya rek bank BNI, BRI dan BTN.
Rekening-rekening untuk melakukan penampungan dana kejahatan disiapkan Saifuddin.
"Akibat perbuatan komplotan pelaku korban mengalami kerugian Rp 245 juta," tambahnya.
Selain mengamankan para pelaku, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa tiga buah KTP, empat unit HP, satu unit laptop, satu unit mobil sedang Merek Ford, dan buku tabungan dan kartu ATM.
Para pelaku mengakses tanpa hak sistem elektronik dan atau Pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, Pasal 263 KUHP dan pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Kami melakukan pelacakan terhadap pelaku yang memberikan informasi nomor telepon dan email korban di Bank Permata," tambahnya.