Menteri Keuangan Harus Meminta Maaf ke Publik Terkait Perbedaan Pajak
Kami punya data lain bahwa penerimaan pajak tahun 2015 kurang dari Rp1.048 triliun atau setara dengan 80, 98 persen dari target APBN-P
WARTA KOTA, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Dr Daniel Yusmic menyarakan agar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta maaf kepada publik jika ada kekeliruan dalam penyebutan jumlah pendapatan pajak negara tahun 2015 lalu.
Seharusnya, kata Daniel, semua orang harusnya meminta maaf jika melakukan kesalahan. "Tidak hanya seorang menteri. Sayapun harus minta maaf jika melakukan kesalahan," katanya di Jakarta, Senin (11/1/2016).
Pada tanggal 28 Desember 2015 lalu Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro dan Plt Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi mengumukan pendapatan pajak negara sebesar Rp1.110,4 triliun atau setara 85,8% dari target APBN-P 2015.
Bahkan, Menkeu mengklaim, jika pendapatan pajak tahun 2015 merupakan penerimaan terbesar selama 10 tahun terakhir.
Mendapat klaim Menkeu itu Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai Nelson Butarbutar berang. Nelson, menuding jika data perolehan pajak yang diumumkan Menteri Keuangan adalah bodong.
"Kami punya data lain bahwa penerimaan pajak tahun 2015 kurang dari Rp1.048 triliun atau setara dengan 80, 98 persen dari target APBN-P," tegas Nelson.
Daniel Yusmin, mengatakan, data yang dimiliki pemerintah terkadang lemah. Lihat saja, Dafatr Pemilih Tetap (DPT) yang dimiliki KPU kadang tidak sempurna.
"Kalau sudah ada data pembanding terkait penerimaan pajak tahun 2015 itu bagus. Artinya, tinggal diadu saja mana data yang benar dan salah," ucapnya.
Terkadang, DPR sebagai fungsi kontrol terlihat lemah. Justru, teman-teman NGO yang mempunya kontrol yang kuat. "Saya apresiasi jika LBH Pajak dan Cukai mempunyai data yang akurat terkait penerimaan pajak tahun 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160111-daniel-yusmic_20160111_222233.jpg)