Malapraktik
Polisi akan Tetap Autopsi Korban Tewas Gara-gara Chiropractic
Meski tanpa disetujui keluarga korban, autopsi tetap akan dilakukan.
WARTA KOTA, SEMANGGI --
Pihak keluarga korban malpraktik chiropractic melarang polisi melakukan autopsi. Tapi polisi tetap akan membongkar kuburan korban dan mengautopsinya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan, kasus ini terlanjur jadi isu publik, sehingga autopsi mau tak mau harus dilakukan.
Terkait hal itu diatur di dalam pasal 134 KUHAP. Dimana didalamnya mengatur hal tersebut.
"Namun karena ini sudah menjadi isu public, maka berdasarkan hukum yuridis formal sesuai Pasal 134 KUHAP, maka kami berkewajiban melakukan autopsi dan tentunya dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada keluarga korban meski tanpa persetujuan keluarga,” ujar Krishna kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, siang tadi.
Pasal 134 KUHAP sendiri berbunyi : (1) Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban ; (2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut ; (3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak ditemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang ini.
Krishna menegaskan rencana autopsi tersebut akan dilakukan secepatnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/autopsi_20160108_192718.jpg)