Malapraktik
Tanpa Izin, Klinik First Chiropractic di PIM 1 Ditutup, Dokternya Jadi Buronan
Klinik First Chiropractic beroperasi tanpa izin
WARTA KOTA, KEBAYORAN LAMA -- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengecek kebenaran adanya malpraktik yang terjadi di sebuah klinik yang ada di Pondok Indah Mall 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
Karena dalam proses penyegelan, maka perlu adanya bukti-bukti yang kuat dan dilakukan oleh tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menuturkan bahwa Camat Kebayoran Lama, Munjirin Rasyid dan Lurah Pondok Pinang, Hendi Nopriandi telah mengecek ke Klinik First Chiropractic di PIM 1.
Karena berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta klinik tersebut tidak memiliki izin dan telah terjadi mall praktek hingga menyebabkan seorang pasien, Allya Siska Nadya tewas.
"Saya sudah suruh cek Satpol PP ke lokasi. Karena penyegelan itu adanya di Satpol PP," kata Tri saat dihubungi Warta Kota di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
Menurutnya, saat ini, izin dari praktek klinik berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga, tingkat Kecamatan atau Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak bisa sembarangan melakukan penyegelan terhadap sebuah tenant yang ada di mall.
"Kan, sekarang semua pengurusan izin di PTSP. Jadi kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Jangan asal-asalan segel," ujarnya.
Sejak pagi hari atau sekitar pukul 09.00 WIB, Camat Kebayoran Lama, Munjirin telah melakukan investigasi bersama Lurah Pondok Pinang.
Saat itu, klinik yang berada di lantai dasar PIM 1 itu masih buka.
Namun, setelah siang hari atau sekitar pukul 13.30, klinik yang dominan berwarna merah dengan tulisan diatasnya Chiropractic first itu tutup.
Kasatgas Pol PP Kebayoran Lama, Asromadian mengatakan bahwa pada sidak yang dilakukan Camat masih terdapat pelayan yang berkomunikasi. Namun, setelah muncul banyak media maka klinik tersebut tutup.
"Tadi, dari Dinas Kesehatan sudah menutup klinik tersebut. Tapi belum disegel," kata dia.
Alasan tidak disegelnya klinik tersebut, kata dia, adalah karena perizinan berada di PTSP. Sehingga, Satpol PP dari tingkat Provinsi DKI Jakarta lah yang mampu menyegel klinik tersebut.
"Kami belum pasang plang segel karena kalau ada Undang-Undang Gangguan semuanya di PTSP. Sehingga yang berhak adalah Satpol PP dari Provinsi," tuturnya.
Enggan Berkomentar
Dihubungi secara terpisah, Ben Kuncoro, Deputi General Manager PT Metropolitan Kencana yang merupakan pengelola Mal Pondok Indah mengaku tidak mengetahui adanya mall praktek di Klinik First Chiropractic di PIM 1.
Sehingga, dia belum mau berkomentar soal kejadian tersebut.
"Maaf mas saya baru cuti, jadi tidak tahu apa-apa," katanya.
Tidak Memiliki Izin
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmadi menjelaskan, dari hasil investigasi ditemukan klinik First Chiropractic beroperasi tanpa izin, tidak mencantumkan papan nama dan jadwal praktek, rekam medis disimpan dalam lemari yang sama dengan alat kebersihan, pada semua rekam medis tidak ada tanda tangan atau paraf dokter yang memeriksa, serta tempat praktik menggunakan tirai yang tertutup rapat.
Klinik itu juga mempekerjakan dokter asing bernama dr Randall Cafferty yang tidak memiliki dokumen resmi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari situs Board of Chiropractic Examiners State of California dengan alamat chiro.ca.gov, orang asing itu diberi sanksi hukuman disiplin selama tiga tahun karena tindakan tidak profesional.
Dia juga menjadi tersangka kasus kriminal. Marek Magnowski, pengganti dr Randall, berasal dari Polindia.
Pengelola klinik juga tidak bisa menunjukkan dokumen resmi Magnowski.
Koesmadi menjelaskan, klinik Chriopatic First memiliki 10 cabang di Jakarta.
Umumnya, mereka beroperasi di pusat perbelanjaan seperti di Kota Kassablanca dan Mal Taman Anggrek.
Menurut Koesmedi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memantau operasional klinik-klinik lainnya.
Warga Diminta Berhati-hati
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih tempat berobat.
Apalagi di mal yang nota bene untuk belanja. Di mana, standarisasi dari pengobatan belum tentu terjamin dibandingkan dengan rumah sakit.
"Seharusnya, kalau di mal kan harus curiga. Sebaiknya, memilih pengobatan yang benar di rumah sakit atau di dokter yang sudah memiliki sertifikasi," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/chiropractic_20160107_163558.jpg)