Malapraktik
Tak Berijin, Polisi Segel Klinik Chiropractic yang Diduga Malapraktik
Polisi segera menyegel seluruh cabang Klinik Chiropratic First yang diduga melakukan malapraktik terhadap Allya Siska Nadya (33).
WARTA KOTA, SEMANGGI-Polisi segera menyegel seluruh cabang Klinik Chiropratic First.
Klinik ini diduga melakukan malapraktik terhadap Allya Siska Nadya (33), wanita cantik yang sedang hendak melanjutkan S2 di Paris, Prancis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan, pihaknya sudah megecek ijin operasi klinik tersebut.
Hasilnya klinik itu tak memiliki ijin operasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Makanya hari ini juga akan kami segel dan pasangi garis polisi," kata Krishna.
Krishna menambahkan, pihaknya belum bisa membuktikan dugaan malpraktik tersebut.
Makanya untuk sementara mencari celah dari pelanggaran perijininan terlebih dulu.
Sehingga bisa menerbitkan surat cekal dan status red notice terhadap dokter dan pemilik klinik.
"Nanti sambil kasus pelanggaran perijinannya diselidiki,kami akan menyelidiki pula dugaan malpraktik terhadap Allya," kata Krishna kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2016) siang.
Total ada 6 lokasi klinik tersebut yang akan disegel. Diantaranya di Pondok Indah Mall, Kota Casablanca, dan 4 lainnya tersebar di Jakarta.
Sebelumnya Allya mendadak sakit pada 6 Agustus 2015 di tulang leher lalu dibawa ke RS Pondok Indah.
Dia kemudian meninggal pada 7 Agustus 2015 di RS tersebut.
Sementara itu, sebelum sakit di leher itu timbul, Allya baru saja melakukan terapi tulang di klinik Chiropratic First pada 6 Agustus 2015 malam.
Krishna menegaskan, pihaknya tak bekerja lambat di kasus ini. Pihaknya sudah memeriksa 11 saksi termasuk saksi ahli.
Kini hanya perlu menambahkan bukti visum dan autopsi yang belum dimiliki polisi.
Sementara itu, Krishna sudah memerintahkan anak buahnya untuk mencekal 2 orang.
Salah satunya adalah Randall Cafferty, dokter yang melakukan terapi ke korban. Sedangkan satu lainnya adalah pemilik klinik tersebut.
Pihaknya akan segera mengajukan surat cekal ke imigrasi.
Serta menerbitkan red notice untuk berjaga apabila kedua orang itu sudah keluar dari Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/chiropractic_20160107_163558.jpg)