Jumat, 10 April 2026

Koran Warta Kota

KNKT: Rem KRL KA 1156 Tidak Standar

Di negara asal KRL, Jepang, kata Suprapto, KRL itu menggunakan blok rem komposit. “Tetapi, di sini, diubah dengan blok rem besi atau metalik."

Editor: Suprapto
Twitter Polda Metro Jaya
Bus transjakarta ditabrak kereta 

WARTA KOTA, PALMERAH— Komite Nasional Kese­lamatan Transportasi (KNKT) mengumumkan hasil investigasinya kasus kecelakaan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Nomor KA 1156 dengan KRL Commuter Line Nomor KA 1154 yang terjadi di Stasiun Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, pada 23 September 2015.

Kepala Sub Komite Kereta Api KNKT, Suprapto, mengungkapkan, beberapa faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, salah satunya adalah penggantian blok rem komposit dengan rem besi cor (metalik).

Di negara asal KRL, Jepang, kata Suprapto, KRL itu menggunakan blok rem komposit. “Tetapi, di sini, diubah dengan blok rem besi atau metalik. Sehingga mengubah spesifikasi teknis KRL Nomor KA 1156,” kata Suprapto, di Gedung Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (29/12).

Hal itu mengakibatkan jarak pengereman KRL menjadi lebih panjang dibandingkan dengan kondisi sebelum rem diganti. “Perubahan spesifikasi teknis ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengujian dan Sertifikasi Sarana Perkeretaapian. Dalam peraturan itu mengatur pengujian sarana perkeretaapian yang mengalami perubahan spesifikasi teknis,” jelasnya.

Faktor lailn, kata Suprapto, adalah kondisi jalur KA antara Stasiun Juanda dan Sawah Besar yang melengkung dan sedikit berliku. Terdapat tiang listrik, dan pohon besar menghalangi pandangan ke depan. “Sehingga, mengakibatkan, sinyal baru terlihat jelas pada jarak 118 meter. Jarak ini kritis dan tidak memadai untuk KRL dapat berhenti dengan aman,” ucapnya. Sesuai PM Nomor 10 Tahun 2011, alat peraga sinyal utama di jalur harus terlihat minimal pada jarak 600 meter.

Selanjutnya, reaksi dan tindakan pengereman yang dilakukan asisten masinis KA 1156 melebihi 2.5 detik sehingga waktu pengereman menjadi semakin pendek atau kritis.

Sertifikasi

Faktor lain, gangguan pandangan dalam kabin masinis berupa papan penghalang sinar matahari, papan rute, dan ram pengaman kaca depan (serupa tralis). Ini mengganggu pandangan masinis untuk melihat sinyal.

“Hasil investigasi menemukan, asisten masinis yang mengoperasikan KRL 1156 tidak memiliki sertifikat kecakapan dari Ditjen Perkeretaapian. Selain tidak memiliki sertifikat kecakapan, asisten masinis memang tidak memiliki kewenangan untuk mengoperasikan sarana,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, menyebutkan hasil investigasi ini tidak ditujukan untuk melihat siapa pihak yang lalai ataupun untuk menyalahkan. “Hasil ini untuk evaluasi sehingga ke depan tidak ada lagi kecelakaan karena penyebab yang sama,” tungkap Soerjanto. (m1)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved