Suara Warga
Kehilangan Tas di Hotel Benua Bandung
Setelah saya selesai sarapan, saya akan mengambil tas saya kembali, tapi receptionis tidak menemukan tas tersebut.
WARTA KOTA, BANDUNG - Pada Rabu malam 25 November 2015 dalam rangka perjalanan dinas saya memutuskan untuk menginap di Hotel Benua di Jl Pelajar Pejuang 45 No 111, Bandung, atas nama PT Anggana Catur Prima.
Kamis pagi 26 November 2015 sekitar pukul 06.30 saya sarapan sendirian, maka tas yang berisi barang–barang berharga saya titipkan kepada receptionis Hotel Benua dengan tanda terima penitipan barang.
Hotel Benua yang satu management dengan Hotel New Idola, Hotel Semeru, Hotel Amanah Benua, Hotel Bamboo, Hotel Ghotic, Penginapan Rio & Wisma Dewi Sartika (EVA Management Group) saya percayakan untuk dapat menjaga secara profesional barang berharga yang sebelumnya sudah saya informasikan tersebut.
Setelah saya selesai sarapan, saya akan mengambil tas saya kembali, tapi receptionis tidak menemukan tas tersebut.
Awalnya saya masih berpikiran positif, mungkin terbawa ke kamar lain atau dipindahkan ke dalam kantor hotel tersebut sehingga saya meminta pihak hotel untuk memeriksa kembali dengan teliti ke tempat–tempat yang dirasa perlu diperhatikan.
Setelah menunggu cukup lama saya mulai khawatir karena belum ada kabar baik mengenai keberadaan tas saya.
Saya kemudian meminta pihak hotel untuk menunjukan rekaman CCTV yang dimilikinya.
Awalnya pihak hotel menolak karena berbagai alasan internal yang tidak masuk akal.
Saya meminta untuk bertemu dengan manager oprasionalnya, tapi pada pukul 08.30 dia masih belum datang juga.
Saya akhirnya bisa bertemu dengan manager yang bertugas, tapi saya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan karena harus menunggu persetujuan dari manajerial dari Jakarta.
Akhirnya rekaman CCTV dapat kami lihat dan benar saja tas saja dicuri oleh komplotan yang memanfaatkan kelengahan dari receptionis tersebut.
Aktivitas pencurian tersebut hanya berlangsung selama 4 menit yang ditunjukan oleh waktu kamera CCTV.
Saya berinisiatif untuk melakukan pelaporan ke pihak kepolisian, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/919/XI/2015/Sektor pada pukul 13.00 yang melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian satu buah tas berisi barang berharga yang dengan nilai kerugian sekitar Rp 28.500.000.
Awalnya pihak hotel sempat memberikan penawaran untuk mengganti segala kerugian yang saya alami sebesar Rp 28.500.000 (sesuai laporan kepolisian) dengan syarat akan dihitung ulang bersama berdasarkan harga pasaran atas barang–barang berharga tersebut.
Setelah dihitung ulang ternyata nilainya mencapai Rp 36.000.000, namun entah mengapa keputusan itu berubah dengan alasan keputusan dari GM EVA Group yang berada di Jakarta dan menunggu penyelidikan dari kepolisian selesai.
Ahcmad Fachrul Rivai,
Sukajadi, Bandung