Kasus Korupsi
BREAKING NEWS: RJ Lino Memilih Diberhentikan
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino memilih untuk diberhentikan dibanding mengundurkan diri terkait dengan statusnya sebagai tersangka.
WARTA KOTA, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino memilih untuk diberhentikan dibanding mengundurkan diri terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Beliau memilih diberhentikan, karena aturan menteri mengatakan diberhentikan atau berhenti karena berhalangan tetap, pokoknya tidak ada istilah mengundurkan diri," kata ketua Komite Pengawas (Oversight Committee) PT Pelindo II Erry Riyana Hardjapamekas seusai peresmian gedung KPK di Jalan Kuningan Persada kavling 4 Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015).
Pada 15 Desember lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
RJ Lino sendiri pada 23 Desember lalu sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo.
Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.
Namun menurut mantan komisioner KPK itu, "Oversight Committee" menganjurkan Lino untuk mengundurkan diri.
"Kami berkomunikasi dengan Pak Lino, kami anjurkan dia untuk mengundurkan diri," ungkap Erry.
Tapi untuk proyek pengadaan QCC tersebut, menurut Erry, Komisi Pengawasan tidak mengurusinya.
"Kalau komisaris tanya ke Pak Tumpak (Hatorangan Panggabean). Saya kan 'Oversight Commitee' PT Pelindo II tidak ada hubungannya."
"Saya oversight dari 2013, ini kan kasus 2010. Kami kan khusus untuk Terminal Kalibaru dan perpanjangan JICT (Jakarta International Container Terminal), jadi kami tidak ada hubungan dengan operasi Pelindo II sehari-hari, itu di luar 'scope' kami," tambah Erry.
Komite Pengawas (Oversight Committee) dibentuk pada Maret 2013 dengan tugas untuk memantau pembangunan megaproyek Terminal Kalibaru, Pelabuhan Tanjung Priok yang terdiri atas mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, pengamat ekonomi Faisal Basri, analis finansial senior Lin Che Wei, Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Natalia Soebagjo, serta pengacara senior di bidang finansial, perbankan, dan pasar modal Ahmad Fikri Assegaf.
Kasus yang ditangani KPK ini berasal dari laporan masyarakat. Pada awal 2014, KPK menerima laporan dugaan pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.
Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3 QCC yang pada 2011 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan di Pelabuhan Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal (JICT).
Pada 15 April 2014, KPK juga telah meminta keterangan RJ Lino terkait pelaporan tersebut, usai diperiksa Lino mengklaim sudah mengambil kebijakan yang tepat terkait pengadaan crane di beberapa dermaga yakni di Palembang, Lampung dan Pontianak.
Bahkan, Lino menyebut dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat yang dipesan dengan harga yang murah.
Lino mengaku, proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki nilai sekitar Rp 100 miliar. Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak 2007 namun sejak tahun 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung. (Antara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150831bakal-diperiksa-bareskrim-polri-dirut-pelindo-ii-enggan-komentar_20150831_122805.jpg)