Selasa, 14 April 2026

Pegawai PDAM Bunuh Kekasih Gelap di Bekasi

Seorang pegawai PDAM Tirta Bhagasasi cabang Tambun, Kabupaten Bekasi nekat membunuh kekasih gelapnya di rumah kontrakannya di Cikarang, Bekasi.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Kompas.com
Ilustrasi 

WARTA KOTA, BEKASI-Seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi cabang Tambun, Kabupaten Bekasi nekat membunuh kekasih gelapnya di rumah kontrakan, Kampung Rawa Citra RT 03/03, Desa Telaga Asih, Cikarang Barat, Jumat (18/12) lalu. Wakiran (50), tega menghabisi nyawa Rina Purnamasari (31) karena jengkel, korban kerap meminta sejumlah materi untuk memenuhi kehidupannya.

"Saya kesal, karena dia (korban) selalu minta uang terus. Padahal saya punya kebutuhan juga buat keluarga," ujar Wakiran di Mapolresta Bekasi, Selasa (22/12/2015).

Wakiran mengaku, pembunuhan itu terjadi tanpa perencanaan. Awalnya dia hanya ingin memberi pelajaran ke Rina untuk tidak meminta uang ke dirinya. Sayangnya, rasa emosi Wakiran memuncak manakala korban menuntut dan memakinya. "Saya tidak suka digituin (dituntut), makanya saya kasih pelajaran dengan memukul kepalanya," katanya.

Merasa belum puas, Wakiran lalu membekap Rani dengan bantal tidurnya, hingga Rani meninggal dunia karena kehabisan oksigen. "Dia sempat melawan, jadi saya bekap," jelasnya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi, Komisaris Besar M. Awal Chairudin mengatakan, tersangka ditangkap polisi di rumahnya di Perumahan Telagamurni Blok E22/E NO 13, RT 03/08, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (19/12) malam. "Ditangkap tanpa perlawanan," jelas Awal.

Awal menuturkan, motif pembunuhan ini karena pelaku tak mampu memenuhi kebutuhan korban. Oleh karena itu, ketika percekcokan itu terjadi, Wakiran memukul kepalanya hingga membekap wajah korban hingga tewas.

Menurut dia, pembunuhan ini berawal saat Wakiran menjemput korban dari tempat kerjanya di sebuah cafe Lomen di daerah Cikarang, pada Jumat (18/12) pukul 01.00. Setibanya di rumah kontrakan korban, keduanya terlibat percekcokan karena masalah materi.

Tepat pukul 02.00, keduanya terlibat perkelahian hingga berujung Wakiran membekap wajah Rani. Korban pun tewas seketika dan pelaku melarikan diri. Berbekal laporan warga yang mendapati mayat korban, penyidik mengolah TKP dan menginterogasi saksi-saksi.

Pemeriksaan itu mengerucut ke Wakiran, bahwa pelaku sebelumnya menjemput korban. Wakiran juga disebut-sebut sering bermain di rumah kontrakan korban. "Pelaku akhirnya kami tangkap di rumahnya," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved