Kamis, 16 April 2026

2016, Pemerintah Alokasikan Subsidi Rp 1,8 Triliun untuk Kereta Api

Ia mengatakan, ada sejumlah KA yang mengalami kenaikan tarif dan ada pula yang tidak memperoleh PSO.

Warta Kota/Agustin Setyo Wardani
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko (tengah) dalam konferensi pers mengenai penandatanganan kontrak PSO antara Kemenhub dengan PT KAI, Selasa (22/12/2015). 

WARTA KOTA, GAJAHMADA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menandatangi perjanjian kerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan publik (PSO) di tahun 2016.

Penyelenggaraan PSO setiap tahunnya dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi baik antarkota maupun perkotaan kepada masyarakat pengguna kereta. Sehingga, dengan adanya subsidi ini, tarif yang dibebankan kepada masyarakat menjadi lebih terjangkau.

Adapun tahun ini besaran PSO bidang angkutan kereta api sebesar Rp 1.827.380.508.000 atau Rp 1,8 Triliun. Angka ini naik 20 persen dibandingkan anggaran tahun sebelumnya.

Dimana, tahun sebelumnya, jumlah subsidi PSO yang diberikan kepada PT KAI sebagai operator kereta api sebesar Rp 1,5 Triliun.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko mengatakan penandatanganan PSO 2016 lebih cepat dari penandatanganan PSO 2015 sehingga hal ini diharapkan bisa membantu PT KAI untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

"Untuk PSO 2016 terdapat beberapa KA baru yang sebelumnya tidak mendapatkan PSO. Misalnya KA Sri Lelawangsa relasi Medan-Binjai yang sebelumnya bertarif Rp 10.000 setelah mendapat PSO menjadi Rp 5000," katanya saat konferensi pers di Kantor Kemenhub, Selasa (22/12/2015).

Ia mengatakan, ada sejumlah KA yang mengalami kenaikan tarif dan ada pula yang tidak memperoleh PSO.

Adapun rincian kereta api yang mendapatkan PSO dari Kemenhub di antaranya adalah KA Jarak Jauh dengan nilai PSO Rp 105 Miliar, KA Jarak Sedang Rp 133 Miliar, KA Jarak Dekat Rp 409 Miliar, Kereta Rel Diesel Rp 66 Miliar, KA Lebaran Rp 1,4 Miliar, serta Kereta Rel Listrik mendapatkan PSO sebesar Rp 1,1 Triliun.

Hermanto mengatakan, dibandingkan tahun lalu, beberapa kereta yang mendapatkan PSO di antaranya adalah KA Tegal Ekspress sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 50.000.

KA Maharani sebelumnya Rp 80.000 menjadi Rp 50.000, KA Sri Lelawangsa dengan tarif Rp 10.000 menjadi Rp 5000, KA Kedungsepur yang semula Rp 20.000 menjadi Rp 10.000, KA Probowangi dengan tarif Rp 40.000 menjadi Rp 32.000, dan KA Rangkasjaya yang semula Rp 15.000 menjadi Rp 5000.

Sedangkan jumlah KA yang memgalami perubahan tarif di antaranya adalah KRD Surabaya-Porong dari Rp 4000 menjadi Rp 5000 (mulai 1 Januari 2016), KA Lokal Purwakarta-Cibatu tarif semula Rp 6000 menjadi Rp 8000 (mulai 1 Januari 2016) dan KRL perhitungan tarif untuk jarak tempuh 0-25 Km pertama sebesar Rp 2000 menjadi Rp 3000 yang diberlakukan 1 Oktober 2016.

Ada pula beberapa KA yang tidak lagi dibiayai PSO mulai 1 April 2016 karena biaya operasinya lebih rendah dibandingkan tarif yang ditetapkan Menhun, yakni KA Kertajaya, KA Kutojaya Utara, KA Progo, KA Tawang Jaya, KA Tegal Arum. (Agustin Setyo Wardani)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved