Selasa, 7 April 2026

Imigrasi Peringati Turis Asing yang Berbisnis Sewa Hotel

Petugas Ditjen Imigrasi memanggil dua warga asing, yakni NB asal Jerman dan warga NS dari Rusia terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

Warta Kota
Logo Ditjen Imigrasi 

WARTA KOTA, PALMERAH-Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) memanggil dua warga asing yakni NB asal Jerman dan warga NS dari Rusia terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Keduanya dilaporkan atas usaha penyewaan kamar hotel di kawasaan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso Ananta Yudha di Jakarta Rabu (16/12) mengatakan, petugas Ditjen Imigrasi telah melayangkan surat pemanggilan pada Senin (7/12).

“Namun saat itu kedua warga asing itu mangkir atau tidak hadir tanpa alasan," kata Heru.

Menurutnya, petugas Ditjen Imigrasi akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap Warga Jerman dan Rusia itu guna diminta keterangan pada waktu dekat ini. Petugas sempat mendatangi tempat usaha yang diduga milik warga asing itu namun keduanya tidak berada di lokasi.

Pihak Ditjen Imigrasi melayangkan surat pemanggilan terhadap NS dan NB terkait indikasi laporan pelanggaran keimigrasian. Diungkapkan Heru, petugas imigrasi akan menyelidiki dan menggali informasi laporan dugaan kedua warga asal Jerman dan Rusia itu melanggar aturan keimigrasian atau tidak.

Heru menyatakan petugas mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa adanya warga asing yang melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pengaturan Pelaksanan Nomor 6 Tahun 2011.

Berdasarkan laporan, terlapor NB dan NS memiliki usaha penyewaan kamar hotel "ZR" beralamat di Ciputra World DBS Tower lantai 9 Jalan Prof Dr Satrio Kav 3-5 Jakarta Selatan. “Padahal keduanya menggunakan visa turis, sehingga tidak bisa menjalankan usaha,” tuturnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved