Kamis, 9 April 2026

Polisi Tahan 3 Pegawai Pajak Terkait Korupsi

Ketiganya, kata Mujiyono, tersangkut kasus terkait korupsi pajak.

skanaa.com
Ilustrasi pajak 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Tiga pegawai pajak DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2015) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus. Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mujiyono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan malam ini usai gelar perkara dan penggeledahan di dua kantor pajak Jakarta.

"Kami tahan ketiga tersangka itu," kata Mujiyono ketika dihubungi wartawan, malam.

Ketiganya, kata Mujiyono, tersangkut kasus terkait korupsi pajak.

Berdasarkan informasi, polisi sudah mencium kasus ini sejak Sabtu (12/12/2015).

Saat itu polisi meringkus satu pegawai pajak yang tengah bertemu seorang wajib pajak hotel di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Setelah itu polisi meringkus dua pegawai pajak lainnya berinisial A (Arif) dan D (Darma) di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat pada hari berikutnya.

Kemudian baru pada Selasa (15/12/2015) polisi menggeledah 2 kantor pajak, yakni Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.

Saat penggeledahan polisi menemukan dokumen-dokumen diduga terkait korupsi yang dilakukan ketiga pegawai yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved