Pelaku Peredaran Obat-obatan ke Pelajar Ditangkap Polisi
Hidayatullah (24), pelaku penyebaran obat-obatan terlarang ke ratusan anak pelajar yang ada di Pesanggrahan hanya bisa menunduk di kantor polisi.
WARTA KOTA, PESANGGRAHAN - Hidayatullah (24), pelaku penyebaran obat-obatan terlarang ke ratusan anak pelajar yang ada di Pesanggrahan hanya bisa menunduk di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015) siang.
Pria itu ditangkap karena menjual ratusan obat-obatan terlarang di sebuah toko kosmetik Ernawati di Jalan Manunggal 3, RT 03/05, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pihaknya pun memgamankan ribuan butir obat terlarang, seperti Tramadol 5 mg, Hexymer 2 mg, Alprazolam, dan Valdimex di toko kosmetik.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Afroni mengatakan peredaraan obat-obatan ke para pelajar itu meresahkan warga.
"Pelaku menjual obat-obatan terlarang secara bebas ke anak pelajar. Dia jual perpaket dengan isi 8 butir pil seharga Rp 10.000. Keuntungan yang dia dapatkan sehari bisa sampai Rp 600.000," kata Afroni di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
Dia mengatakan, seharusnya obat-obat terlarang itu dijual berdasarkan resep dokter. Akan tetapi, pelaku memasarkannya secara bebas.
Saat digerebek, pihaknya pun mengamankan 3.746 butir obat terlarang, seperti Tramadol, Hexymer, Alprazon, dan Valdimex.
"Peredaran obat terlarang ini sudah masuk ke sekolah-sekolah. Pelajar pun tahu dari mulut ke mulut saja. Karena mudah didapat di toko kosmetik itu, jadi pelajar pun membelinya."
"Efeknya bikin ngefly, kalau dikonsumsi terlalu banyak dan secara terus menerus bisa merusak saraf otak dan overdosis. Ini tentu merusak generasi anak kita," ungkapnya.
Residivis
Kasubdit Reskrim Polsek Pesanggrahan Ipda Budi Bowo Leksono pun menerangkan pelaku merupakan pemain lama. Bahkan, pelaku sempat ditahan dengan kasus yang sama pada sekitar tahun 2009 silam.
"Pelaku ini licin. Dia pindah-pindah tempat terus. Tapi, kemarin akhirnya dia berhasil kami tangkap saat penggerebekan. Pelaku kami jerat pasal 196 Sub Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 1996 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.