Pejabat Diimbau Tidak Bawa Kendaraan Mewah

Masih ada saja Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang membandel dengan membawa kendaraan pribadi untuk masuk kerja pada Jumat pertama

Penulis: | Editor: Andy Pribadi
panoramio.com
ilustrasi tempat parkiran mobil. 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengimbau kepada jajaran aparat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk tidak menggunakan kendaraan saat hari Jumat pertama setiap bulannya.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 tentang larangan membawa kendaraan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta.

"Kemarin saya kumpulin semuanya dan mengimbau aga‎r tidak membawa kendaraan," kata Tri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/12).

Menurutnya, ‎untuk pejabat eselon III yaitu Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jakarta Selatan, Sita Damayanti sedang diperiksa oleh Inspektorat Bantua Kota (Irbanko) Jakarta Selatan.

Karena saat pelaksanaan Ingub DKI nomor 150 ketahuan membawa kendaraan.

"‎Lagi diperiksa sama Irbanko. Nanti nunggu hasil dari Irbanko. TKD ngga dihapus tapi ditunda. Umpamanya, TKD satu atau tiga bulan ngga dapat TKD," ucapnya sambil tertawa.

Ketika ditanya Pamdal Pemkot Jakarta Selatan yang lalai hingga membuat kendaraan bisa masuk pada Jumat pertama, kata dia, akan dilakukan evaluasi.

Karena seharusnya tidak pilah-pilih dalam pelaksanaan Ingub tersebut.

"Nanti Pamdal kita perlu tatar lagi," ungkapnya.

Mobil mewah

Nampaknya upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memecahkan kemacetan dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 hanyalah isapan jempol belaka.

Pasalnya, masih ada saja Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta yang membandel dengan membawa kendaraan pribadi untuk masuk kerja pada Jumat pertama pada awal bulan Desember 2015 ini.

Instruksi itu dahulunya langsung ditandatangani oleh Joko Widodo (Jokowi) yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 2013.

Namun, setelah Jokowi menjadi Presiden Republik Indonesia, instruksi itu tidak ditaati oleh PNS DKI.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved