Minggu, 12 April 2026

Kasus Pencurian

Informasi Penting untuk Korban Pencurian Mobil

Polda Metro Jaya merilis sebanyak 101 mobil curian yang siap dikembalikan ke pemiliknya, Minggu (6/12/2015).

Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Pemilik mobil masuk ke mobilnya yang sempat dicuri. Polda Metro Jaya mengembalikan mobil-mobil itu ke pemiliknya setelah kasusnya terungkap. 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Polda Metro Jaya merilis sebanyak 101 mobil curian yang siap dikembalikan ke pemiliknya, Minggu (6/12/2015).

Sebanyak 101 mobil itu akan dipajang di Lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak Minggu (6/12/2015) sampai Selasa (8/12/2015).

Kemudian masyarakat yang merasa pernah kehilangan mobil dipersilahkan datang untuk melihat dan memastikan apakah ada mobil mereka dari 101 kendaraan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan, prosedur untuk mendapatkan kembali mobil itu tak sulit dan gratis.

“Cukup bawa fotokopi BPKB atau fotokopi KTP, serta laporan kehilangan mobil mereka. Nanti petugas akan mengecek kesesuaian berkas yang dibawa dengan nomor rangka dan nomor chasis,” ucap Krishna kepada wartawan, termasuk Warta Kota di Polda Metro Jaya, Minggu (6/12/2015).

Apabila sesuai, maka mobil itu akan dikembalikan ke pemiliknya dengan prosedur pinjam pemakai. Sebab kasusnya masih berjalan dan statusnya masih sebagai barang bukti sampai persidangan selesai.

Pantauan Warta Kota, mobil-mobil hasil curian itu beragam jenis. Mulai dari Xenia, Avanza, innova, Honda CRV, Pajero, Fortuner, bahkan ada pula sebuan Mercedes Benz dan BMW 3251 AT keluaran tahun 2010.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved