Selasa, 21 April 2026

Tidak Jadi Ditahan, Novel Diterbangkan ke Jakarta

Novel batal menjalani penahanan di Polda Bengkulu terkait kasus penganiayaan yang menimpanya.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan (tengah). 

WARTA KOTA, PALMERAH - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan pagi ini akan diterbangkan dari Bengkulu ke Jakarta.

Novel batal menjalani penahanan di Polda Bengkulu terkait kasus penganiayaan yang menimpanya.

"Pagi ini dijadwalkan kembali ke Jakarta," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (4/12).

Yuyuk sendiri memastikan tidak ada penahanan terhadap Novel.

"Sampai saat ini tidak ada informasi soal penahanan Novel," tukas Yuyuk.

Polda Bengkulu sebenarnya hendak menahan Novel. Belum diketahui pasti mengenai rencanan penahanan tersebut.

Pasalnya, berdasarkan berita yang beredar bekas Novel sudah P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan dan akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto menyebutkan hingga tadi malam belum ada pelimpahan tahap dua berkas perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Novel Baswedan.

"Hingga malam ini, belum ada pelimpahan tahap dua kasus Novel," kata Amir Yanto saat dihubungi tadi malam.

Amir menjelaskan pelimpahan berkas perkara Novel belum berlangsung kemarin Novel sampai di Bengkulu terlampau sore.

Sehingga, menurut Amir, Novel masih dalam kewenangan Bareskrim Mabes Polri.

Kapuspenkum Kejagung menyatakan pelimpahan berkas perkara tersebut rencananya berlangsung hari ini.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved