Kamis, 9 April 2026

Gubernur Hargai Proses Hukum Proyek Sodetan Ciliwung

Gugatan warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat proyek sodetan Ciliwung-KBT (Kanal Banjir Timur) terkendala.

Penulis: Junianto Hamonangan |

WARTA KOTA, MAKASAR-Langkah warga Bidaracina melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait proyek sodetan Ciliwung-KBT (Kanal Banjir Timur), memberikan dampak tersendiri terhadap proses pengerjaan.

Pasalnya akibat langkah warga tersebut, proses pengerjaan sodetan yang tinggal membuat saluran masuk atau inlet, menjadi tidak bisa dikerjakan. Alhasil proyek yang digadang-gadang mampu mengurangi banjir, belum berhasil.

Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menghargai proses hukum yang diambil warga. Untuk itu ia akan menunggu hingga ada keputusan terkait gugatan tersebut.

"Kita tunggu saja hasil clash action. Kita hargai hukum lah," kata Basuki, saat berada di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (1/12/2015).

Pria yang akrab disapa Ahok itu juga menolak anggapan bahwa pihaknya tidak bisa membebaskan lahan di Bidaracina. Pasalnya warga saat ini sudah tinggal di dalam rusun yang telah disediakan.

"Kita sudah mampu bebasin, orang (warga) kita dorong ke rusun kok. Tanya Pak Wali Kota, Pak Wali mana nih," ujar Ahok.

Ahok pun menanyakan langsung terkait perkembangan proyek sodetan serta pembebasan lahan di kawasan tersebut kepada Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana.

"Yang Bidaracina semua udah tinggal dorong (ke rusun) kan, tinggal undi kan?," tanya Ahok.

"Sudah semua itu pak, tinggal nunggu clash action saja," kata Bambang.

Sebelumnya, proyek sodetan Ciliwung-KBT terkendala adanya gugatan warga RW 04 Bidaracina di PN Jakarta Pusat. Akibatnya, proyek nasional itu tidak dapat dikerjakan. Padahal bagian outlet dan arriving shaft sudah rampung dan menyisakan bagian inlet.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved