Warga Pondok Gede Tolak Perpanjangan Izin Menara BTS
Warga menentang rencana perpanjangan kontrak tower Base Transceiver Station (BTS) oleh pengelola karena beberapa faktor.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI -- Sebuah tower komunikasi milik provider di Jalan Curug Jaya V, RT 07/01, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dipersoalkan warga.
Mereka menentang rencana perpanjangan kontrak menara Base Transceiver Station (BTS) oleh pengelola karena beberapa faktor.
"Faktor pertama kami merasa dibohongi, di mana pembangunan tower ini tidak melalui sosialisasi bahkan proposal pengadaannya pun kami tak diberitahu," ujar Egy (42), salah seorang warga yang rumahnya di sekitar lokasi, Minggu (29/11).
Menara BTS setinggi 24 meter itu diketahui berdiri di lahan milik almarhum Syamsudin, warga setempat sejak tahun 2005 lalu.
Dengan masa waktu izin selama 10 tahun, izin tersebut sebetulnya telah habis pada 30 September 2015.
Selain merasa dibohongi, kata dia, warga yang rumahnya berada di dekat radius menara tersebut, sangat khawatir karena dapat menimbulkan beberapa masalah.
Di antaranya, menara itu terkadang goyang ketika terkena hembusan angin.
Bahkan menurut pengakuan warga, menara itu bisa memicu kebakaran saat hujan deras disertai petir melanda wilayah setempat.
Sambaran petir yang mengarah ke menara itu, kemudian, memantul ke tiang listrik setempat.
Naasnya, rumah salah seorang warga di sana sempat terbakar karena terkena lidah api bekas sambaran petir.
"Kami takut rubuh diterpa angin kencang karena jenis towernya monopole (satu kaki), sedangkan yang lebih aman itu harusnya triangle tower (tower tiga kaki)," katanya.
Bukan hanya itu, kata Budi, kerugian yang dirasakan warga yang lain adalah soal besaran kompensasi. Awalnya, warga dijanjikan mendapat uang kompensasi sebesar Rp 10 juta per satu kepala keluarga. Namun naas, yang diterima justru hanya Rp 1 juta per kepala keluarga.
"Kami disuruh tandatangan soal persetujuan pembangunan, awalnya kami menolak. Tapi karena pondasi tower sudah berdiri akhirnya kami menuruti. Setelah itu, kami mendapat kompensasi Rp 1 juta," katanya.
"Kami pun terheran, proposal tidak pernah dipaparkan tapi justru tower dibangun," tambahnya.
Roy (50), warga Curug Jaya 5 RT 08/01, menambahkan dalam pertemuan pertama pihak ahli waris lahan tetap mempertahan kontrak perjanjang tower terdebut. Tapi ahli waris tetap kekeh agar pengoperasian tower itu diperpanjang.
Dia dan warga lainnya, berencana mengadakan pertemuan dengan ketua RT 01 guna membahas persoalan itu. "Malam ini kemungkinan kita adakan pertemuan dengan Pak RW dan akan melakukan penandatangan penolakan untuk diserahkan kepada pihak kelurahan dan kecamatan," jelas Roy yang berencana surat ini akan ditembuskan hingga ke Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Tak hanya itu, kata Roy, warga akan melayangkan surat penolakan lagi ke provider selaku pengelola tower untuk membongkarnya. Dia pun berharap, agar pihak terkait menuruti kemauan warga. "Surat pertama sudah dilayangkan tapi nggak ada balasan. Rencananya kami akan mengirim surat kembali," katanya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan pada Dinas Tata Kota (Distako) Bekasi, Bilang Nauli Harahap mengatakan, alasan warga menolak perpanjangan izin BTS harus jelas. Sebab, bila tower tersebut telah berdiri selama sepuluh tahun tentunya telah memiliki izin.
Bahkan, dirinya menduga keberadaan tower justru lebih dulu dari pada pemukiman warga. "Kenapa saat pertama didirikan tak ada penolakan," katanya.
Nauli lalu mempertanyakan gangguan yang disebabkan adanya BTS tersebut di tengah pemukiman warga. Meski demikian, pihaknya mengaku akan mengecek keberadaan BTS tersebut secepatnya. "Nanti kita cek ke lapangan, apa yang menyebabkan adanya penolakan warga, apakah sudah jatuh korban, apa penyakit yang ditimbulkan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/bts_20151129_190432.jpg)