Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos, DPRD juga Perlu Diwaspadai
DPRD juga harus diwaspadai, karena mereka bisa melakukan pembenaran terhadap dana-dana yang hendak dialirkan pihak pemerintah, dan menyetujuinya,
TWARTA KOTA, TANGERANG - Potensi penyalahgunaan aliran dana hibah dan dana bansos dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bukan hanya berada penuh di tangan pemerintah.
DPRD Kota Tangsel juga memegang peran.
Untuk diketahui, dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang kembali disorot setelah dua lembaga korupsi, Semangat Rakyat (Semar) dan Forum Transparansi untuk Anggaran (Fitra) mengungkap bahwa dana hibah Kota Tangsel ternyata pernah disalurkan ke sejumlah lembaga tanpa hukum.
Aliran dana ini ditengarai merupakan langkah untuk pemenangan Airin-Benyamin dalam Pilkada Tangsel.
Total dana hibah dari APBD murni yang dialirkan adalah sebesar Rp 29.568.000.000.
Jumlah ini, menurut Semar dan Fitra, dialirkan ke 106 lembaga.
Dari 106 lembaga, 22 diantaranya sudah diketahui diterima oleh lembaga yang berhubungan dengan Airin-Benyamin.
Jumlah dana yang dialirkan bervariasi, antara Rp 10 juta sampai Rp 5 miliar.
"DPRD juga harus diwaspadai, karena mereka bisa melakukan pembenaran terhadap dana-dana yang hendak dialirkan pihak pemerintah, dan menyetujuinya," ujar Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Ade Irawan pada Jumat (27 /11).
Ade menuturkan, sebelum menyetujui dana hibah dan dana bansos dalam APBD, DPRD harusnya merujuk pada aturan yang lebih tinggi.
"Misalnya untuk aliran dana ke lembaga tak berbadan hukum. Batasan di Kemendagri jelas bahwa lembaga yang boleh menerima dana hibah adalah lembaga yang sudah tiga tahun berdiri, memiliki akte, alamat, serta kegiatan jelas, " kata Ade.
Transparansi DPRD Kota Tangsel dan Pemkot Tangsel terkait aliran dana bansos dan hibah, kembali ditegaskan Ade, harus dipublikasikan agar masyarakat bisa melihat sendiri kemana saja dana itu dialirkan.
"Lewat media massa lokal atau sosial media kan bisa, " katanya. (Banu Adikara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151127ketua-icw-ade-irawan_20151127_160958.jpg)