Citizen Journalism
DPR dan Hasrat Revisi UU KPK
Polemik soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat.
WARTA KOTA, PALMERAH - Polemik soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat.
Polemik yang sebelumnya mereda melalui kesepakatan penundaan pembahasan antara Pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna DPR 23 Juni 2015, kini kembali mencuat dengan masuknya RUU KPK dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2016.
Bahkan sejumlah 45 orang anggota DPR dari enam fraksi, yakni PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, PKB, PPP dan Fraksi Hanura bersemangat untuk mendorong dilakukannya revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR.
Pada saat yang bersamaan, delapan calon pimpinan KPK hasil seleksi tim Panitia Seleksi (Pansel) yang diumumkan Presiden tak kunjung dilakukan fit and proper test oleh DPR.
DPR beralasan akan mempelajarai terlebih dahulu metode dan model yang diterapkan oleh pansel dalam melakukan seleksi terhadap para calon pimpinan KPK.
Padahal, masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2015 sehingga penundaan uji kelayakan dan kepatutan DPR tentu akan berpotensi pada terjadinya kekosongan pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.
Semangat di balik sikap DPR sebagaimana tersebut tentu patut dipertanyakan, mengingat bahwa upaya revisi UU KPK pada dasarnya akan menyentuh poin krusial yang selama ini menjadi kekuatan KPK.
Demikian pula penundaan fit and proper test DPR terhadap delapan calon pimpinan KPK hasil seleksi pansel, dapat dimaknai sebagai upaya untuk menakar dan menimbang, karena belum ada calon yang sesuai dengan selera DPR.
Perlu pengawalan
Sikap DPR terhadap isu revisi UU KPK periode 2014-2019 memang berbeda dengan periode sebelumnya. Jika pada tahun 2012 usulan revisi UU KPK mendapat penolakan oleh hampir seluruh fraksi, DPR periode 2015 justru sebaliknya, kian menunjukan hasratnya untuk merivisi UU KPK.
Usulan revisi UU KPK tentu terkait dengan kewenangan KPK yang dianggap terlampau besar sehingga perlu adanya pembatasan, seperti kewenangan penyadapan, di samping juga soal usulan agar KPK fokus pada upaya pencegahan sehingga perlunya penghapusan kewenangan penuntutan KPK.
Jamak diketahui bahwa KPK sebagai anak kandung reformasi memang memiliki kewenangan yang luar biasa, bahkan melebihi kewenangan institusi penegak hukum lainnya sehingga beberapa kali terlibat dalam konflik kepentingan dan kewenangan dengan institusi penegak hukum lainnya.
Melalui kewenangan penyadapan, institusi sekecil KPK mampu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat dan elit partai.
Oleh karena itu wajar, hasrat revisi UU KPK dianggap sebagai upaya pelemahan KPK secara sistemik sebagai upaya penyelamatan sejumlah elit partai yang gusar dari kemungkinan terjerat KPK.
Undang-Undang KPK memang bukan untouchable norm seperti yang pernah disampaikan Plt KPK, Taufiequrachman Ruki. Namun demikian UU KPK juga bukan sekedar black letter yang bebas dari sarat kepentingan.
Sebaliknya, UU KPK justru kerap dibidik dan dijadikan objek kepentingan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendefinisikan kekuasaan dan melanggengkan eksistensinya. Oleh karena itu perlunya pengawalan terhadap revisi UU KPK agar tetap diletakan dalam semangat memperkuat KPK bukan sebaliknya.

Fathuddin,
Peneliti Respublica Political Institute