Jumat, 24 April 2026

Dipakai Konvoi, Penggunaan Lampu Hazard Salah Kaprah

Penggunaan lampu hazard terjadi karena salah kaprah, tapi sudah membudaya seperti penyalahgunaannya buat konvoi, apalagi dikawal petugas.

Antaranews.com
Deretan mobil di sebuah pameran, kebanyakan pemilik mobil tidak menyimak aturan lalu lintas, termasuk penggunaan lampu hazard, yang hanya digunakan di saat darurat dalam keadaan berhenti, bukan buat konvoi apalagi ngebut. 

WARTA KOTA, PALMERAH -- Minimnya edukasi menyebabkan tindakan salah kaprah dalam hal peraturan lalu lintas.

Salah satu contohnya, sampai saat ini masih banyak pengendara khsusunya mobil yang menyalakan lampu hazard dalam kondisi yang tidak semestinya.

Hazard paling sering dan dianggap lazim dinyalakan ketika konvoi kendaraan, padahal, kebiasaan ini salah.

Hazard merupakan lampu penanda yang hanya boleh dan dapat diaktifkan dalam kondisi darurat, dengan kondisi mobil dalam keadaan diam.

Misalnya, mogok di jalan raya, kecelakaan, mengganti ban di pinggir jalan dan lain sebagainya.

Fungsi dari penggunaan hazard sendiri sebenarnya sudah tertuang jelas dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1, yang berbunyi;

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

"Bukan hanya undang-undang saja, di buku manual kendaraan juga sudah tertulis bahwa penggunaan lampu hazard digunakan saat mobil sedang berhenti dan bermasalah."

"Sayangnya di Indonesia hal ini tidak berjalan, didukung lagi dengan hukum yang tidak tegas," ujar Jusri Pulubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) kepada Otomania, Sabtu (21/11/2015).

 Isyarat lain memiliki artian sebagai pengganti salah satunya lampu dan senter.

Sedangkan, keadaan darurat mengartikan bahwa kendaraan dalam keadaan mogok, bukan di saat hujan lebat, lewat terowongan atau karena kabut.

Salah kaprah penggunaan lampu hazard

Menurutnya, meski sudah mendarah daging, tapi ini dianggap sebagai budaya yang salah.

Sebisa mungkin harus ada edukasi karena penyalah gunaan hazard bisa membahayakan pengguna jalan lain.

"Contoh kasus saat hujan lebat, otomatis visibilitas berkendara akan berkurang, ditambah dengan mobil depan menyalakan hazard, kondisi lampu yang terus menerus menyala bisa membuat pengendara di belakang justru silau dan binggung, akibatnya tingkat risiko makin besar terjadi," kata Jusri. 

Untuk edukasi, baiknya di mulai sejak usia dini, cara mudahnya dengan mengenalkan dunia lalu lintas dalam kurikulum pelajaran.

"Bila dilakukan sejak awal, pemahaman akan lalu lintas dan kesadaran masyarakt dalam berkendara akan makin tinggi, efeknya juga bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas," ucapnya. (Stanly Ravel)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved