Kebakaran
Inul Vizta Terbakar, Pemilik Gedung Jadi Tersangka
Polresta Manado akhirnya menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kebakaran karaoke Inul Vizta Manado. Pemilik gedung jadi tersangka
WARTA KOTA, PALMERAH— Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, Kamis (19/11/2015), Polresta Manado akhirnya menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kebakaran tempat karaoke Inul Vizta Manado.
Pemilik gedung, yakni DJ alias David, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar sudah ada tersangka, inisialnya DJ," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, Esron Sinaga.
Esron mengatakan, dalam gelar perkara antara penyidik Jatanras Polresta Manado dan Polda Sulut, DJ dinilai paling bertanggung jawab dengan kebakaran yang merenggut 12 nyawa itu.
"Pasal yang dilanggarnya adalah Pasal 359 KUHP. Dalam pasal tersebut dinyatakan barang siapa karena kesalahannya atau kelalaian menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Akibat kelalaiannya hingga menyebabkan adanya korban jiwa, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujarnya.
Dia menambahkan, penetapan ini belum masuk putusan final, kemungkinan ada tersangka baru lagi.
"Ini belum final. jika ada bukti baru, bisa saja ada tersangka baru lagi. Kita tunggu saja hasil pengembangannya," katanya.
Tempat karaoke penyanyi dangdut ternama Inul Daratista terbakar, Minggu (25/10/2015) sekitar pukul 01.00 Wita. Peristiwa ini mengakibatkan 12 orang tewas dan 69 orang mengalami luka berat dan luka ringan.
Pihak Kepolisian Polresta Manado juga sudah menjadwalkan Minggu depan akan memanggil pedangdut goyang ngebor itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151120-inul-vizta-manado-terbakar_20151120_084956.jpg)