Narkoba
Warnet Jadi Rumah Produksi Sabu-sabu di Grogol Jakarta
Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat menggerebek ruko di Jalan Jelambar Utama Sakti Raya RT 03 / RW 07 Kelurahan Wijaya Kusuma, Jakarta Barat.
WARTA KOTA, GROGOL PETAMBURAN - Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Barat menggerebek ruko di Jalan Jelambar Utama Sakti Raya RT 03 / RW 07 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (19/11/2015).
Tempat usaha tersebut berbentuk Warnet yang diobrak - abrik polisi.
Warnet Utama Net begitu lah nama ruko yang dijadikan sebagai rumah produksi narkoba yang digeledah aparat. Ruko ini memiliki tiga lantai.
Pada lantai dasar ruko terdapat fasilitas yang dioperasikan sebagai warnet. Terdapat 11 unit komputer, kursi dan meja.
Sedangkan di lantai dua dijadikan sebagai tempat kamar tidur untuk penjaga dan pemilik warnet. Lantai tiga lah yang dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu secara manual tepatnya di balkon belakang.
Dua orang diamankan polisi dalam penggerebekan ini. Mereka di antaranya Dewi (32) pemilik usaha pembuatan sabu dan Basman (36) karyawan warnet.
Penggeledahan rumah produksi sabu itu merupakan pengembangan kasus penangkapan Maulana (32) dan Irsa (33) di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat beberapa hari yang lalu. Dari kedua pelaku tersebut terungkap bahwa Maulana beli barang haram ini dari Irsa. Sementara Irsa mengaku memperoleh sabu dari Basman, yang bekerja di Warnet Utama Net.
"Pelaku Basman bertugas untuk memproduksi narkoba jenis sabu, Dewi yang mengelola penjualan sabu yang dibuat Basman ini," ujar Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho di lokasi penggerebekan pada Kamis (19/11/2015).
Barang bukti pembuatan sabu yang diamankan polisi di antaranya dua jeriken besar berisi cairan bening kimia, dua jeriken kecil, satu taperware besar berisi kristal sabu, satu taperware besar berisi cairan endapan sabu, dan dua taperware besar isi cairan sabu.
Ada juga 1946 butir pil Napacin, alat suling, satu kipas angin, alumunium foil, satu semprotan cair, satu paket berisi 10 gram sabu, satu paket berisi sabu 1,14 gram, satu scale, dan satu unit recorder CCTV.
Rudy menjelaskan Dewi merupakan istri sirih dari Hasan. Hasan sebagai napi yang mendekam di penjara Polda Metro Jaya.
Bahan utama pembuatan sabu tersebut diperoleh dari Hasan. Basman yang meraciknya di lantai tiga ruko berkedok warnet itu.
"Basman hanya meracik dalam pembuatan sabu. Dalam sehari Basman produksi sabu sebanyak 20 gram," ucap Rudy.
Akibat perbuatannya itu para pelaku dijerat Pasal 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup sampai dengan hukuman mati. (Andika Panduwinata)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151119-rumah-produksi-sabu-sabu-narkoba_20151119_181624.jpg)