Demo Buruh
Buruh Anggap Pemerintah Batasi Hak Masyarakat
Sejumlah buru dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) menggelar unjuk rasa di Jakarta Utara.
WARTA KOTA, PALMERAH— Sejumlah buru dari Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia (SBTPI) menggelar unjuk rasa dan memenuhi Jalan Enggano arah Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara (19/11/2015).
Para buruh tersebut menuntut pemerintah untuk mencabut PP no 78 tahun 2015 Pengupahan, dan Pergub no 232 tahun 2015.
"Kami pekerja melakukan aksi demo menuntut pemerintah mencabut PP 78 dan pergub 228 yang sudah direvisi 232 tahun 2015, yang dimana Pergub tersebut membatasi hak-hak buruh. Kami selaku buruh belum sejahtera seperti apa yang dijanjikan pemerintah," ujar koordinator aksi, Mundori (30).
Mundori juga menganggap Peraturan Pemerintah (PP) no 78 ini sangat membahayakan untuk kaum buruh.
"Jika PP no 78 ini di implementasikan maka akan berdampak generasi kita ke depan. Selain itu, pembatasan kerja perserikatan buruh bertentangan dengan UU No 21 th 2000 dimana orang berhak berserikat dan pendapat," lanjut Mundori. (Panji Baskhara Ramadhan)