Komnas HAM Akan Periksa Pengembang yang Bikin Warga Depok Terisolir
Komnas HAM akan memeriksa pengembang PT Megapolitan Development terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia karena membangun tembok
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, DEPOK— Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa pengembang PT Megapolitan Development terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia karena membangun tembok di Jalan Pinang Dua Ujung, Limo, Depok.
Pembangunan tembok itu mengakibatkan warga Kampung Kramat, Limo, Depok terisolir sejak 10 September 2015.
Hal itu dikatakan Staf Bidang Mediasi Komnas HAM, Ernawati, usai mendatangi dan menemui warga Kampung Kramat yang terisolir, Selasa (17/11/2015).
"Setelah mendatangi lokasi permukiman yang terisolir dan mendengar langsung keterangan dari warga, kami akan melakukan klarifikasi ke PT Megapolitan yang melakukan penembokan jalan masuk warga. Ini agar semua data yang kami dapat lengkap, dan tidak sepihak saja," kata Ernawati.
Ofie Muzaliah, staf Bidang Mediasi Komnas HAM lainnya menjelaskan dari hasil kedatangan pihaknya secara langsung ke permukiman warga dipastikan bahwa penembokan yang dilakukan PT Megapolitan membuat akses jalan warga terganggu.

Tembok yang dibangun PT Megapolitan Development itu setinggi 2 meter sepanjang 50 meter.
"Ini membuat aktifitas warga keluar masuk permukiman sangat sulit. Apalagi warga di sini banyak yang berkebun dan beternak, sehingga mereka sangat kesulitan membawa hasil kebun dan ternaknya dari sini ke pasar untuk dijual," kata Ofie.
Menurut Ofie dari keterangan warga, ada pula intimidasi yang dirasakan warga saat penembokan dilakukan PT Megapolitan Development.
"Semua keterangan warga dan hasil pemantauan di sini kami tampung semuanya untuk didiskusikan dengan komisioner," ujar Ofie.
Sementara itu Public Relation Manager PT Megapolitan Gloria Munthe siap memberikan keterangan kepada pihak manapun terkait penembokan yang dilakukan pihaknya ini.
"Kami terbuka terhadap siapapun dan pihak manapun atas penembokan yang kita lakukan. Kami akan jelaskan semuanya," kata Gloria.
Menurut Gloria penembokan yang dilakukan pihaknya karena PT Megapolitan Developments mengklaim lawan 10 hektar di sana adalah miliknya. Namun ternyata hal itu juga diakui 30 warga yang tinggal di sana.
"Kami hanya bermaksud mengamankan aset kami dan tidak ada niat untuk mengisolir warga," kata Gloria.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151117-komnas-ham-datangi-warga-limo-depok_20151117_184731.jpg)