Tak Terima Kena Tilang, Pengendara Wanita Cakar Polantas Lalu Kabur

Selain nelepon sambil mengemudi, SIM dan STNK Ny HC juga sudah mati.

Editor: Tri Broto
ilustrasi
Petugas kepolisian lalu lintas tengah memberikan sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta beberapa waktu lalu. 

TANJUNG PRIOK, WARTA KOTA- Tak terima dirinya distop polisi lalu lintas, Ny HC (45) nekat turun dari mobil lalu mengamuk sambil mencakar wajah polisi tersebut.

Keruan saja, polisi yang belakangan diketahu bernama Brigadir Rustam itu kaget bukan kepalang.

Kejadian itu bermula ketika Ny HC mengendarai mobilnya sambil menggunakan telepon genggam di depan Mall of Indonesia (MOI), kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Melihat hal itu, Brigadir Rustam lalu menyetopnya dan memberitahu pengendara wanita itu jika tindakannya membahayakan pengendara lain dan dirinya sendiri.

Tak cuma itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ny HC sudah mati. Keruan saja, Ny HC lalu dikenakan tilang.

Alangkah kagetnya ketika sedang mengisi form tilang, Brigadir Rustam dicaci maki oleh Ny HC lalu menyerangnya.

Wajah Brigadir Rustam terluka akibat dicakar. Beruntung polisi itu lalu berusaha menenanginya.

Ny HC lalu bergegas tancap gas meninggalkan Rustam.

Kasatlantaswil Jakut Benarkan Seorang Ibu Rumah Tangga Cakar Wajah Anggota Polantas

"Ya betul itu, memang benar. Kejadian itu kalau gak salah sudah seminggu yang lalu di Kawasan Kelapa Gading. Ini terjadi karena wanita ini tidak terima lantaran dirinya ditilang oleh anggota kita," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto saat dihubungi Warta Kota, Rabu (11/11/2015).

Dia menambahkan, wanita tersebut ditilang lantaran berkomunikasi lewat handphone sambil mengendarai mobil.

"Jadi ibu ini ditilang gara-gara mengendarai mobilnya Pajero hitam, sambil tefon-telfonan pakai handphone. Kan itu bahaya sekali. Wajib ditilang. Karena menyalahi aturan dan membahayakan pengendara lain," tegas Darmanto.

Melarikan Diri
Perlakuan Ny HC terhadap Rustam, kata Darmanto, sudah masuk dalam tindak penganiayaan.

Selain itu, ketika anggotanya memeriksa surat-surat kendaraannya, baik Surat Izin Mengemudi (SIM), maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah dalam kondisi mati.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved