Rabu, 8 April 2026

Koran Warta Kota

Kasudin Bina Marga Jakarta Pusat Ditahan

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Bina Marga Jakarta Pusat Pamudji ditahan Penyidik Kejaksaan Agung kemarin.

Editor: Suprapto
Warta Kota
Ilustrasi 

WARTA KOTA, PALMERAH— Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Bina Marga Jakarta Pusat yang juga mantan Kasudin Pekerjaan Umum (PU) dan Tata Air Jakarta Barat, Pamudji.

Pamudji menjadi tersangka dugaan kasus korupsi dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir tahun 2013 sebesar Rp 85 miliar.

Penyidik Kejagung menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung mulai 4-23 November 2015.

"Penahanan Pamudji berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-94/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 4 November 2015," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di kantornya, Rabu (4/11).

Dugaan korupsi dilakukan tersangka saat menjabat Kasudin PU dan Tata Air Jakarta Barat periode Agustus-Desember 2013.

Menurut penyidik Kejagung, Faisal Banu, pihaknya telah melakukan upaya paksa berupa penahanan tersangka dalam kegiatan swakelola di Sudin PU dan Tata Air Jakarta Barat yang merupakan program pemeliharaan dan infrastruktur pengendali banjir tahun 2013.

"Kini dalam proses penyelidikan, dalam rangka pengumpulan data, keterangan serta barang bukti dan tentunya kita menghitung kerugian keuangan negara. Fakta menunjukkan terjadi pemotongan uang 30 persen di setiap kegiatan oleh ketiga tersangka," katanya di Gedung Kejagung, kemarin.

Sebelumnya dua tersangka telah yang ditahan penyidik adalah mantan Kasudin PU dan Tata Air Jakarta Barat, yakni Wagiman dan Monang Ritonga. Keduanya juga ditahan di Rutan Salemba.

Seharusnya penahanan ter­sangka Pamuji bersamaan dengan dua tersangka lainnya sejak Selasa (3/11) lalu. (Ant)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved