Pilkada Depok
Pemenang Lelang Surat Suara Pilkada Depok Ditetapkan
Pemenang lelang pengadaan dan pencetakan surat suara di Pilkada Depok 2015 akhirnya ditetapkan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, PALMERAH— Pemenang lelang pengadaan dan pencetakan surat suara di Pilkada Depok 2015 akhirnya ditetapkan dan diumumkan dalam lembar layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Kota Depok, Selasa (3/11/2015).
Dari 30 peserta lelang yang mendaftar sejak dibukanya lelang surat suara ini Rabu (21/10/2015) lalu, ditetapkan bahwa pemenangnya adalah PT Pura Barutama yang beralamat di Jalan AKBP Agil Kusumadya, Kudus, Jawa Tengah.
PT Pura Barutama berhasil memenangi lelang dengan harga penawaran terendah dari yang ditawarkan 30 peserta lelang.
Harga penawaran PT Pura Barutama jauh dibawah pagu anggaran yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok sebesar Rp 1 Miliar lebih atau tepatnya Rp. 1.021.060.000.
Bahkan harga penawaran PT Pura Barutama juga jauh lebih kecil dari harga penghitungan sendiri (HPS) KPU Depok sebesar Rp 961 Juta lebih atau tepatnya Rp 961.334.682.
Harga penawaran PT Pura Barutama tersebut adalah sebesar Rp 634 Juta lebih atau tepatnya Rp 634.337.065. Harga terkoreksi yang diajukan PT Pura Barutama di masa evaluasi lelang, juga senilai besaran yang sama.
Anggota KPU Depok, Nana Shobarna menuturkan setelah pemenang lelang ditentukan maka penandatanganan Kontrak dijadwalkan dilakukan antara 8 November sampai 13 November mendatang.
Namun sebelum itu ada masa sanggah hasil lelang mulai 4 November sampai 6 November dan surat penunjukan penyedia barang/ jasa pada 7 November.
"Jika penandatangan kontrak dilakukan maka pemenang lelang bisa langsung melakukan pencetakan surat suara sesuai format yang ditentukan," katanya.
Ia menuturkan pemenang lelang nantinya wajib mencetak surat suara sebanyak yang ditentukan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kota Depok 2015, yang ditetapkan KPU Depok, awal Oktober lalu.
"Jumlah surat suara yang dicetak adalah, total dari jumlah DPT ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT itu," kata Nana.
Hal ini katanya sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Pilkada yang ada.
Ia mengatakan DPT Pilkada Depok adalah sebanyak 1.221.981. Dengan hitungan total DPT 1.221.981 ditambah 2,5 persen dari DPT tersebut, maka surat suara yang nantinya harus dicetak sekitar 1,252 juta lebih surat suara.
"Yang 2,5 persen adalah surat suara cadangan," kata Nana.