Disuruh Kunyah Narkoba, Cara Buwas Bikin Pengedar Benar-benar Kapok
Komjen Budi Waseso memiliki caranya sendiri agar pegedar narkoba benar-benar kapok.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA, KRAMATJATI -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso (Buwas) memiliki caranya sendiri agar pegedar narkoba kapok.
Pasalnya, ia terlanjur kesal dengan ulah pengedar sabu yang kerap membawa masuk barang haram itu ke Indonesia.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu menyodorkan narkoba tersebut untuk dimusnahkan sendiri oleh pengedarnya.
Ia memiliki ide agar barang haram tersebut dimusnahkan pengedar dengan cara dikunyah.
"Lebih baik dia (pengedar) yang memusnahkan. Caranya suruh dia makan, biar kapok. Ulah dia bikin banyak generasi muda hancur," katanya, saat memimpin langsung pemusnahan sabu seberat 9.059 gram di halaman parkir Gedung BNN, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2015).
Dengan demikian, petugas tidak perlu lagi repot menggunakan mesin incenerator untuk memusnahkan narkoba yng dibawa oleh para pengedar.
Pemilik sapaan akrab Buwas itu meyakini, hal itu akan memberi efek jera bagi para pengedar.
"Jadi kalau yang dibawanya puluhan kilogram, ya suruh makan semuanya. Jadi enggak perlu lagi hukuman mati karena dia pasti akan tewas akibat mengkonsumsi narkoba tersebut," kata.
Ada pun pemusnahan yang digelar untuk ke-20 kalinya itu berasal dari satu kasus yang diungkap pada pertengahan Oktober kemarin.
Tiga pelaku dari kedua kasus itupun berhasil diamankan oleh petugas.
Buwas menjelaskan, ketiga pelaku tersebut merupakan dua WNA asal Taiwan yang berinisial WSC (58) dan LCY (39) serta satu orang WNI berinisial NL (29).
Seluruhnya ditangkap usai melakukan transaksi mencurigakan di kawasan Jakarta Barat.
"Pada penangkapan itu kami menyita 2.026 gram sabu dalam dua bungkus plastik. Sisanya tujuh plastik berisi sabu seberat 6,952 gram didapat dari apartemen milik WN Taiwan," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/buwas_20151104_184206.jpg)