Ahok akan Kirim PPATK Selidiki Pengelola Sampah Jakarta di Bantargebang

Upaya itu dilakukan untuk menyelidiki aliran uang pengelolaan sampah yang diberikan Pemprov Jakarta, ke GTJ sebesar Rp 400 miliar per tahun

Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Andy Pribadi
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

WARTA KOTA, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki PT Gedong Tua Jaya (GTJ), selaku pihak swasta yang mengelola sampah Jakarta di Bantargebang, Bekasi.

Upaya itu dilakukan untuk menyelidiki aliran uang pengelolaan sampah yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, ke GTJ sebesar Rp 400 miliar per tahun.

Termasuk menyelidiki anggota DPRD yang terlibat dengan GTJ.

"Pertanyaan saya, pernah nggak DPRD Bekasi ribut sama GTJ? Sekarang selidiki aja nama-naama anggota DPRD Bekasi yang terlibat dengan GTJ. Kita udah minta Kapolda, kirim PPATKk untuk menyelidiki uang Rp 400 miliar itu, keluar ke siapa aja," kata Ahok, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/10).

"Terus, hubungan afiliasi truk-truk sampah swasta, ada satu grup dengan GTJ nggak? Ada permainan apa nih. Dulu juga angkut saringan siapa, jangan-jangan satu grup semua nih," lanjut Ahok.

Penyelidikan tersebut, juga dilakukan untuk mengetahui, apakah anggota DPRD Bekasi, memiliki hubungan dengan GTJ.

"Sebelum jadi anggota DPRD pernah nggak jadi pengurus di GTJ. Jangan-jangan terima bntuan dari GTJ selama ini, ormas-ormas atau LSM dapat bantuan. Kita mau selidikin. Makanya saya terimakasih sekali sama DPRD Bekasi yang bantu saya kasih SP1 untuk GTJ semakin dia ribut, makin membuktikan bahwa GTJ wanprestasi," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Ahok sempat menyatakan kekesalannya atas rencana DPRD Bekasi menyetop pembuangan sampah Jakarta ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

Aplagi, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, berencana memanggil Ahok terkait masalah pembuangan sampah di Bantargebang.

Pasalnya, Ahok telah melanggar MoU yang telah disepakati bersama.

Yaitu, truk sampah yang menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, hanya boleh melintas pada pukul 21.00 sampai 05.00.

Di luar jam tersebut, mereka diharuskan lewat Jalan Raya Alternatif Cibubur atau Transyogi. Namun, beberapa truk sampah kerap ditindak oleh Dinas Perhubungan Bekasi karena di luar jam dan jalur tersebut.

Selain itu, dalam perjanjian tersebut, disepakati dalam sehari Jakarta hanya mempunyai kuota untuk membuang sampah di Bantargebang sebanyak 5.000 ton sampah.

Namun, kenyataannya, sampah yang dibuang mencapai 7.000 ton.

Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved