Ahok vs DPRD Bekasi
Ahok : Operator Pengelola Sampah Jakarta di Bantar Gebang, Salah
Kekisruhan permasalahan dalam pengelolaan sampah Jakarta di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargerbang, masih berlanjut.
Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA, GAMBIR - Kekisruhan permasalahan dalam pengelolaan sampah Jakarta di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gerbang, masih berlanjut.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pun menegaskan, tetap akan mencabut kerjasama PT Godang Tua Jaya (GTJ), yang selama ini sebagai pihak swasta mengelola sampah Jakarta.
"Kan jelas sudah ada hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), mengatakan kewajibannya mereka nggak dia lakukan," kata Ahok saat ditemui di acara pembukaan Jakarta Fashion Week 2016 di Senayan City, Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).
DKI membayar tipping fee atau biaya pengangkutan sampah kepada Pemerintah Bekasi melalui pengelola TPST Bantar Gebang, PT GTJ setiap tahun.
DKI wajib membayar tipping fee Rp 114.000 per ton sampah ke PT GTJ.
Saat ini jumlah sampah DKI sekitar 6.000 ton sehari. Maka ada uang sebanyak Rp 19 miliar mengalir ke PT GTJ tiap bulannya.
Dari hasil audit, terbukti PT GTJ tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah.
Ahok pun menilai hal tersebut merupakan wanprestasi.
"Kami sudah kasih SP (Surat Peringataan) satu dari Dinas Kebersihan. Jadi apa yang mereka keluhkan itu menunjukkan kalau mereka wanprestasi. Itu kan dia dibayar untuk mengatasi sampah di Bekasi. Kalau mereka ada keluhan, berarti mereka sudah nggak bener. Ya kalau gitu SP1, SP2 SP3 kami cabut," kata Ahok tegas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150428-ahok_20150428_145002.jpg)