Rabu, 8 April 2026

278.421 Warga Jaktim Belum Lakukan Perekaman e-KTP

Sebanyak 278.421 warga di Jakarta Timur belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Twitter.com
Ilustrasi : proses pembuatan e-KTP 

WARTA KOTA, CAKUNG - Sebanyak 278.421 warga di Jakarta Timur belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.

Sementara itu terhitung hingga tanggal 18 Oktober kemarin, warga yang telah melakukan perekaman KTP elektronik hanya mencapai 42.358.

Meski jumlah warga yang terekam KTP elektronik masih minim, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur menargetkan seluruh warga yang belum terekam, prosesnya rampung akhir bulan Desember mendatang.

"Untuk mengejar target tersebut, semua kelurahan di Jakarta Timur membuka pelayanan perekaman KTP elektronik setiap hari Sabtu pada pukul 08.00-12.00 WIB," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Timur Ahmad Fauzi, Sabtu (24/10/2015).

Ahmad Fauzi mengungkapkan, selain itu pihaknya juga menambah jam kerja pelayanan perekaman KTP elektronik pada hari biasa.

Jika biasanya pelayanan hingga pukul 15.00 WIB, maka sekarang ini dilakukan hingga pukul 18.00 WIB.

‎Selain itu pihaknya juga mengerahkan tiga layanan KTP Mobile setiap hari Sabtu. Adapun dua unit layanan tersebut dilakukan di tempat-tempat yang berbeda setiap minggunya seperti kali ini berada di Penggilingan dan Cibubur yang masing-masing melayani perekaman KTP akta kelahiran.

"Untuk layanan KTP Mobile lainnya khusus berada di sini (kantor wali kota) berbarengan dengan 'Wisata Kantor Wali Kota Jakarta Timur hingga akhir bulan Desember mendatang," ujar Ahmad Fauzi.

‎Ahmad Fauzi mengatakan, untuk pencetakan KTP elektronik, pihaknya masih terkendala blanko dimana mereka baru mendapatkan sebanyak kurang lebih 80.000 buah dari Kementerian Dalam Negeri.

‎Selain itu kesibukan warga dengan pekerjaannya masing-masing juga menjadi kendala tersendiri.

"Kan ada aja warga yang enggak bisa ngurus karena sibuk dengan pekerjaannya. Belum lagi kalau persyaratannya kurang. Namun demikian pencetakan KTP elektronik diupayakan sesuai prosedur yakni 14 hari kerja," tutur Ahmad Fauzi.

‎Adapun jumlah alat pencetakan KTP elektronik di Jakarta Timur sebanyak lima unit.

Jumlah tersebut terbagi di beberapa tempat yakni Sudin Dukcapil Jakarta Timur tiga unit, Kelurahan Jati (1), dan PTSP kantor wali kota Jakarta Timur (1).

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved