Selasa, 14 April 2026

Media Sosial

Heboh Lutung Jawa Dijual Rp 500.000 Lewat Medsos

Harga lutung di pasar hewan Rp 250-Rp 300 ribu per ekor kemudian dijual kembali Rp 500-Rp 600 ribu lewat medsos.

Editor: Suprapto
Antara
Lutung Jawa (Trachipethecus Auratus) 

WARTA KOTA, PROBOLINGGO—Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur bersama Kepolisian Resor Probolinggo menggagalkan penjualan satwa liar yang dilindungi, Lutung Jawa (Trachyphitecus auratus), di Kabupaten Probolinggo.

"Operasi gabungan tersebut berhasil menangkap M. Fatah Yasin yang merupakan warga Dusun Pasar, Desa Petunjungan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo," kata Kepala BKSDA Wilayah III di Kabupaten Jember, Sunandar Trigunajasa, Kamis.

Menurut dia, tersangka memiliki sebanyak 10 ekor lutung Jawa di rumahnya dengan kandang yang tidak layak dan satwa yang dilindungi itu dijual melalui jejaring media sosial Facebook dan BBM.

"Dari 10 lutung tersebut, sebanyak empatsudah terjual, satu mati, dan lima hendak dijual pada Rabu (21/10), namun petugas gabungan berhasil menggagalkan perdagangan itu," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni berupa lima Lutung Jawa berwarna hitam dan oranye, serta telepon seluler milik tersangka yang digunakan untuk bertransaksi menjual satwa tersebut dalam jaringan (daring).

"Dari pengakuan tersangka, ia melakukan perdagangan satwa liar secara online dengan akun Hataf Nisay dan menawarkan ke Group Facebook dan BBM. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer antarbank," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku mendapatkan satwa tersebut dari pasar hewan dengan harga berkisar Rp 250 hingga Rp 300 ribu per ekor, kemudian dijual kembali seharga Rp500 hingga Rp600 ribu melalui media sosial.

"Tersangka juga pernah menjual trenggiling, walang kopo, kucing hutan, lutung Jawa dan musang dengan pembelinya dari Probolinggo, Surabaya, dan Jakarta yang dikirim melalui bus antarkota atau kereta api," paparnya.

Tersangka penjual satwa yang dilindungi tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat (2) huruf a dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Besar KSDA Jatim dan tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Probolinggo," ujarnya. (Antara)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved