Tiga Pemuda Hendak Pesta Ganja, Malah Tertangkap Polisi
Dari tangan tersangka Bustomi (24), Solihin (34) dan Najar (24), polisi mengamankan 10 bungkus paket kecil ganja sebagai barang bukti.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI -- Tiga pemuda yang bernama Bustomi, Solihin, dan Najar, ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Bekasi Utara saat hendak berpesta ganja di sebuah rumah kontrakan, Kampung Pengarengan RT 02/07, Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Senin (19/10/2015) pukul 23.30.
Dari tangan tersangka Bustomi (24), Solihin (34), dan Najar (24), polisi mengamankan 10 bungkus paket kecil ganja sebagai barang bukti.
"10 bungkus ganja itu disembunyikan di tas dan kantong celananya," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo pada Selasa (20/10/2015).
Siswo mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
Warga resah karena rumah kontrakan yang disewa Solihin kerap digunakan sebagai lokasi pesta minuman keras.
"Keberadaan mereka menganggu kenyamanan dan ketentraman warga sekitar," katanya.
Berbekal informasi itu, petugas langsung menggerebek lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket ganja di masing-masing tas dan celana mereka. Kepada polisi, mereka mengaku hendak mengisap ganja yang dibelinya dari Upay, yang kini menjadi buronan polisi.
Guna penyidikan lebih lanjut, petugas kemudian membawa ketiga pelaku beserta barang haram itu ke kantor polisi.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara lima tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150415-diskotek.jpg)