Rabu, 8 April 2026

Pemilik Lahan Harus Dipanggil, Sampah Numpuk di Pinang Ranti

Terjadinya penumpukan sampah di Pinang Ranti dinilai sangat rawan jika terus dibiarkan.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Inilah tumpukan sampah di RW 08 Pinang Ranti, Jakarta Timur yang sudah 20 tahun tidak diangkut, Senin (19/10/2015). 

WARTA KOTA, JATINEGARA -- Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji meninjau lokasi tumpukan sampah di RW 08 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2015).  

Dalam peninjauannya, sebagian sampah yang telah menumpuk selama hampir 20 tahun di atas lahan seluas 5.000 meter persegi itu, telah diangkut menggunakan satu unit alat berat shovel dan satu truk sampah.  

Isnawa Adji juga memerintahkan Seksi Kebersihan Kecamatan Makasar agar menempatkan pengawas dan melakukan pengaturan gerobak-gerobak sampah di sekitar lokasi.

Selain itu, ia juga meminta agar petugas kebersihan merapikan sampah yang berserakan.

"Ditumpuk di satu titik lahan, boleh-boleh saja tapi dimonitor biar enggak dimanfaatkan oknum yang nunggu lahan dan warga supaya tidak buang sampah sembarangan," katanya, Selasa (20/10/2015).

Isnawa menambahkan, pihaknya akan melakukan pengangkutan sampah yang mengakibatkan terjadinya penumpukan sampah di lokasi tersebut.

Namun, sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pembahasan antara pemilik tanah dengan pihak kelurahan dan kecamatan.

"Kita akan bersihkan sampahnya tapi pemiliknya harus dipanggil dulu. Kita ingin menanyakan kenapa tidak ada tindakan sampai akhirnya jadi TPS liar," ungkapnya.

Isnawa menegaskan, pemilik tanah juga harus bertanggung jawab terhadap lahannya sendiri karena telah dibiarkan.

"Kalau didiamkan yang terjadi adalah tanah tersebut dimanfaatkan oleh warga sekitar untuk dijadikan TPS liar," katanya.

Pasalnya, pembiaran pemilik tanah akan memicu oknum tertentu yang mengklaim suruhan atau wakil pemilik tanah untuk menjaga lahan. 

Ada semacam kesepakatan tidak resmi antara warga dengan pihak yang mengklaim sebagai pengawas TPS liar.

"Ini kan seolah-olah warga memaklumi tanah tak bertuan, sehingga akhirnya buang sampah di situ. Ini sudah berlangsung selama 20 tahun, bohong kalau warga serta RT RW nya tidak tahu," ucapnya.

Untuk itu, ia meminta pihak kelurahan maupun kecamatan memanggil pemilik lahan dan menggelar rapat terkait sampah di lokasi.

"Saya bilang ke lurah agar segera dilakukan rapat pembahasan. Kan enggak mungkin pemilik tanah enggak bisa dihubungi," tutupnya.  

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved