Pengusaha HP Trauma, Pilih Tukang Mi Ayam
Siapapun tak akan mengira Budiono Prasetianto (41) sang penjual mi ayam di Jalan Bukit Cinere, Depok itu dulunya adalah pengusaha sukses.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
"Saya harap Pengadilan Tinggi, DKI bisa memperingan kewajiban pembayaran sisa hutang kami," katanya.
Budiono mengatakan di sejumlah pemberitaan, sidang perdata di PN Jaksel disebutkan oleh Hisar adalah karena laporannya untuk menghindari ancaman pidana.
"Saya membantah itu, justru dia yang melaporkan perdatanya, karena tak bisa menyeret saya ke pidana" papar Budiono.
Apalagi, kata Budiono, saat kasusnya dianggap tidak cukup bukti oleh Kejari Depok sehingga berkas selalu P-19 dan mereka dibebaskan Polres Depok dari tahanan, Hisar menuduh dirinya main mata dengan Kejaksaan Negeri Depok.
"Saya gak mungkin melakukan itu. Saya sama sekali gak tahu hukum. Saya baru tahu soal proses hukum, justru karena saya mendekam di tahanan karena kasus ini," kata Budiono.
Budiono lalu termenung di kios kecilnya yang memanjang, tepat di samping waralaba minimarket di Jalan Bukit Cinere, Depok.
Ketika beberapa pelanggan datang, dengan cekatan ia meraih mie di dalam gerobak di kiosnya, lalu memasukkannya ke dalam panci besar sembari mengolah bumbu di dalam mangkuk.
Dengan kondisi Budiono saat ini, tak akan ada yang mengira dulunya ia adalah pengusaha bidang suplier Handphone atau Smartphone yang cukup sukses.