Penipuan
Pemkot Bekasi Periksa PNS yang Tipu Kontraktor
Inspektorat Kota Bekasi menyoroti kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi berinisial Y
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Suprapto
WARTA KOTA, BEKASI— Inspektorat Kota Bekasi menyoroti kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi berinisial Y kepada salah seorang kontraktor bernama Suhanda (34).
Inspektorat meminta agar pihak Kecamatan yang membawahi kelurahan tempat Y bekerja untuk memberikan tindakan kepada bawahannya yang melanggar peraturan.
"Begitu diperiksa oleh pihak kecamatan dan diketahui kasusnya berat, maka bisa dilempar ke majelis etik Pemerintah Kota Bekasi," ujar Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Cucu Syamsudin pada Kamis (15/10).
Cucu mengatakan, saat ini Y bekerja sebagai staf di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati. Sebelumnya, dia menjadi staf di Dinas Sosial Kota Bekasi. Sambil proses hukum berjalan di kepolisian, kata dia, pemerintah akan bergerak untuk menentukan sanksinya.
Namun soal adanya sanksi pemecatan, kata Cucu, akan dipelajari PP No 53 tahun 2010 tentang disipliner PNS. Kemudian, majelis etik akan mengacu kepada proses hukum di kepolisian, apakah sanksi pidananya berat atau tidak.