Penggusuran Jakarta

Pembongkaran Bangunan di Makasar Dilawan Warga

Pembongkaran bangunan di Jalan Inspeksi Kalimalang, RT 05/RW 06, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (15/10) mendapat perlawanan warga.

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Suprapto
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Pembongkaran bangunan di Jalan Inspeksi Kalimalang, RT 05/RW 06, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (15/10). 

WARTA KOTA, PALMERAH— Pembongkaran bangunan di Jalan Inspeksi Kalimalang, RT 05/RW 06, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (15/10) mendapat perlawanan warga.

Warga menghadang karena merasa belum ada keputusan terkait surat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan warga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). ‎Sementara dari putusan di pengadilan, lahan yang ditempati warga diketahui milik PT Tribharata.

Sejumlah warga membawa spanduk besar yang berisi tuntutan agar pihak kecamatan tidak meneruskan pembongkaran. Warga menolak karena proses hukum lahan yang diklaim PT Tribharata itu belum ada keputusan.

Salah seorang warga, Mayjen Purn. Ahdari meminta agar petugas tidak melanjutkan pembongkaran. Pasalnya, sejak menempati tanah itu pada tahun 1978 dirinya tidak pernah ada masalah. Namun mengapa pada saat sekarang timbul permasalahan.

"Ini tanah kita yang rawat, tapi tiba-tiba saja pada tahun 1990 ada oknum dari PT Tribharata yang mengaku punya tanah ini. Pertanyaannya kenapa enggak dari dulu saja, padahal kita sudah tempati dari tahun 1978," ujarnya, Kamis (15/10).

Tidak hanya itu, Ahdari juga menyayangkan adanya pagar pembatas yang didirikan atas persetujuan Ketua RW tanpa berkoordinasi dengan warga. Terlebih selama ini, tidak pernah ada sosialisasi yang diterima terhadap warga.

"Mestinya ada sosialisasi untuk menunjukkan buktinya apa dan Ketua RW juga seharusnya musyawarah dulu dengan warga. Kita sudah lapor ke biro hukum DKI, tapi tetap seperti ini," tuturnya.

Sementara itu, melihat kondisi yang tidak kondusif, petugas akhirnya menunda pembongkaran. Camat Makasar Ari Sonjaya mengatakan pembongkaran dilakukan terkait putusan yang telah incracht dan telah menetapkan PT Tribharata sebagai pemilik sah atas lahan seluas 16 hektar tersebut.

"Sertifikat yang diakui BPN atas lahan tersebut adalah milik PT Tribharata. Total ada sekitar 22 bangunan yang berdiri di atasnya yang akan kita bongkar," ungkapnya.

Terkait tudingan warga yang mengatakan tidak adanya sosialisasi, Ari membantah hal tersebut. Menurut Ari, ‎pihaknya telah melakukan sosialisasi, mediasi, hingga memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.

"Rencananya nanti kami akan negosiasi ulang. Sekali lagi, bukannya tidak jadi (pembongkaran) tapi untuk sementara kita tunda," ungkapnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved