Mahasiswa Laporkan 4 Hakim MK ke Polda Metro Jaya

Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mahasiswa, atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw | Editor: Suprapto
Tribunnews.com
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta 

WARTA KOTA, PALMERAH— Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mahasiswa, Selasa (13/10/2015) lalu. Mereka dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Keempat hakim MK itu, yakni Arif Hidayat, Manahan Sitompul, Suhartoyo dan Anwar Usman. Pelapornya adalah Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ).

Ketua GMHJ, Lintar, mengatakan, laporan itu berkaitan dengan putusan MK mengenai kewenangan Komisi Yudisial dalam penyeleksian hakim tingkat pertama. Putusan pada 7 Oktober menyebutkan, penyeleksian calon hakim tak melibatkan komisi yudisial.

"Itu masalah bagi kami. Kami merasa dirugikan dengan putusan tersebut," kata Lintar ketika dihubungi wartawan, Kamis (15/10/2015).

Menurut Lintar dalam persidangan tersebut terdapat sebuah kejanggalan. Ia melihat ada konflik kepentingan antara pemohon, yakni Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan tiga hakim di MK pemutus perkara ini.

"Padahal jelas dalam pasal 17 ayat 5 dan 6 UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, panitrera, hakim yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari perkara jikaa mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa," kata Lintar.

Selain itu, di dalam pasal pasal 17 ayat 6 juga dicantumkan jika terjadi pelanggaran yang tercantum dalam ayat 5 tadi maka putusan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Makanya kami melaporkan fakta-fakta ini ke Polda Metro Jaya," kata Lintar.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan polisi telah menerima laporan dari Lintar. Surat laporan itu bernomor LP/4235/X/2015/PMJ/Dit.Reskrimum, Selasa (13/10). Keempat Hakim dilaporkan pasal 421 KUHP karena diduga menyalahgunakan wewenang.

Saat ini, kata Iqbal, pihaknya tengah menyelidiki ada atau tidaknya pelanggaran pidana sebagaimana dicantumkan dalam laporan tersebut.

"Apabila ditemukan pelanggaran hukum tentunya akan lakukan proses penyelidikan. Itu saja. Saya belum bisa bicara banyak tentang itu," kata Iqbal kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2015).

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved