Sekolah Swasta Diharuskan Tidak Selewengkan KJP
Pihak sekolah swasta diharapkan tidak menyalahgunakan penggunaan KJP.
WARTA KOTA, SETIA BUDI -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan sekolah swasta untuk tidak menyalahgunakan dana sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP) yang diterima dari bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Pasalnya, menurut Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Pusat Perencanaan Pengendalian Pembiayaan Pendidikan Personal dan Operasional (P6O) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susie Nurhati, pihaknya menemukan ada beberapa sekolah swasta yang terindikasi melakukan penyalahgunaan KJP.
"Ada beberapa sekolah yang terindikasi melakukan mark up, jadi sebelum ada KJP, SPP-nya gratis karena bertujuan membantu siswa yang tidak mampu, tapi karena ada KJP, sekolah ini kemudian meminta uang SPP dari bulan Januari hingga Juni," kata Susie ketika ditemui Warta Kota, Senin (12/10/2015).
Susie tidak mau mengalamatkan tuduhan kepada sekolah-sekolah swasta, tapi hal ini terbukti dengan adanya laporan dari orangtua siswa yang masuk ke UPT P6O maupun pengaduan yang masuk ke Gubernur DKI Jakarta.
"Terutama jenjang SD ya, karena kami juga berkoordinasi dengan Bank DKI ketika sekolah swasta ini melakukan autodebit, kok bayarannya rata Rp 130.000, padahal SPP di tiap sekolah itukan berbeda," katanya.
Kepada sekolah-sekolah yang kedapatan melakukan penyalahgunaan SPP KJP, pihaknya mengatakan telah membuat berkas acara pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, untuk menghindari adanya sekolah-sekolah swasta yang melakukan modus serupa, pihak UPT P6O meminta kepala sekolah untuk segera melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pencairan SPP.
"Salah satunya kepala sekolah agar membuat surat pertanggungjawaban mutlak bahwa besaran uang SPP benar sejumlah yang diautodebitkan di Bank DKI.
Misalnya SPP Rp 100.000, maka yang diautodebit ya Rp 100.000, bukan Rp 130.000," katanya.
Susie menjelaskan, meskipun hal ini sudah disosialisasikan melalui laman KJP Dinas Pendidikan, masih belum banyak sekolah yang mengumpulkan surat pertanggungjawaban mutlak tersebut.
"Dari sebanyak 2.200 sekolah swasta (termasuk Madrasah), belum ada 100 yang mengumpulkan surat pertanggungjawaban itu," katanya.
Dinas Pendidikan pun mengancam akan mencabut izin bagi sekolah-sekolah swasta yang terbukti me-mark up dana SPP KJP dan digunakan untuk kepentingan sekolah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151008siswa-penerima-kjp-bisa-belanja-di-alfamart_20151008_132808.jpg)