Kamis, 23 April 2026

Ini Pengakuan Karla Terkait Kabar Pernikahan Sejenis di Boyolali

Ratu Airin Karla alias Dar menampik keras tuduhan bahwa dirinya telah menyelenggarakan pernikahan dengan Dum.

rappler.com
Ratu Airin Karla alias Dar 

WARTA KOTA, BOYOLALI - Ratu Airin Karla alias Dar menampik keras tuduhan bahwa dirinya telah menyelenggarakan pernikahan dengan Dum.

Menurut Karla, apa yang dilakukan pada Sabtu (10/10/2015) lalu hanyalah bentuk syukur karena usaha warung bersama Dum di Mojosongo meraup untung.

Dari hasil menabung itulah, maka ia berkesempatan untuk menjamu para tetangga dan juga sahabat-sahabatnya yang datang dari penjuru daerah.

Menurut Karla, anggaran untuk menyelenggarakan tasyakuran itu mencapai Rp 35 juta.

"Tidak ada itu kata-kata pernikahan, itu hanya ungkapan syukur karena ada rezeki lebih dari usaha saya dan dia (Dum) karena saya pun tahu untuk menikah dengan sesama jenis di Indonesia tidak mungkin," kata Ratu Airin Karla saat ditemui di kediamannya di Dukuh Gegermoyo, Desa Cluntang, RT 007/RW 002, Kecamatan Musuk-Boyolali, Senin (12/10/2015).

Karla mengatakan, acara tasyakuran tersebut sudah dirancang semenjak sebulan terakhir.

Dalam acara tersebut, Karla mengatakan tidak ada ikrar janji setia yang diucapkan.

"Memang ada pambagyo harjo (pembawa acara). Namun, itu hanya mengucapkan selamat datang kepada para tamu," ujar Ratu Airin Karla.

Lebih lanjut, Karla mengatakan bahwa pada acara tersebut memang ada suguhan acara musik.

Namun, hal itu diungkapkannya sebagai bentuk apresiasi kepada tamu yang datang.

Selain itu, Karla menyampaikan bahwa acara tersebut merupakan bagian nyeneng-nyenengke (menghibur) tetangga dan teman-temannya.

Hal itu juga ditegaskan Kakak Ipar Karla, Lasono. Menurut  Lasono, bentuk acara yang terselenggara memang bukan pernikahan, melainkan sekadar tasyakuran.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Boyolali turun tangan menyikapi dugaan pernikahan sesama jenis lelaki yang dilakukan warga Kecamatan Musuk, Boyolali, Sabtu (10/10/2015).

Hal itu terkait ada tidaknya indikasi pidana yang terjadi.

"Intinya, kami akan mengumpulkan data dan fakta serta akan melakukan penyelidikan terkait kabar yang beredar tersebut. Kami akan fokus pada ada atau tidaknya tindakan pidana yang dilakukan oleh mereka," kata Kapolres Boyolali AKBP Budi Sartono kepada Tribun Jogja, Minggu (11/10/2015).

Budi Sartono menguraikan, unsur pidana yang dapat dijeratkan pasal antara lain mengenai pemalsuan data atau penipuan.

 

Hal itu nantinya akan digali dari fakta yang ia kumpulkan di lapangan, apakah memenuhi unsur tersebut atau tidak.

Budi Sartono memaparkan, hukum Indonesia tidak mengenal adanya pernikahan sesama jenis, baik lesbian, gay, transjender, maupun biseksual.

Hal itu ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Oleh karena itu, Budi Sartono akan mengungkap adakah pelanggaran pidana yang dilakukan Dar alias Ratu Airin Karla dan Dum, pasangannya.

Jika terungkap bahwa pernikahan sesama jenis itu memang terjadi, polisi akan mengarahkan penyelidikan ada atau tidaknya buku nikah yang dicetak.

"Jikalau ada buku nikah, maka hal itu menjadi fokus penyelidikan kami, tentang siapa yang mengeluarkan. Jika terjadi pernikahan, kami akan menyelidiki siapa yang menjadi penghulunya," ujar Budi Sartono.

Selain itu, polisi juga bisa mengenakan pasal pidana jika salah satu dari mereka memalsukan identitas.

"Kalau ada yang merasa tertipu, misalnya ngakunya cewek, bikin KTP dengan jenis kelamin perempuan, maka hal itu perlu didalami," kata Budi Sartono.

Lebih lanjut, Kapolres Boyolali menyatakan tidak mau gegabah dalam menyikapi kasus tersebut. (Padhang Pranoto)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved