Selasa, 7 April 2026

Staf Kantor Terminal Depok Tertangkap Basah di Razia Rokok

Staf kantor Terminal Depok tersebut diberi surat peringatan tertulis karena dianggap telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Budi Sam Law Malau
Petugas Satpol PP Depok yang melakukan razia di KTR. 

WARTA KOTA, DEPOK -- Seorang staf di Kantor Terminal Kota Depok di Jalan Margonda, Depok tertangkap tangan sedang merokok dalam razia rokok atau penertiban kawasan tanpa rokok (KTR) yang digelar Satpol PP Kota Depok, Jumat (9/10/2015).

Karena hal itu, staf kantor Terminal Depok tersebut diberi surat peringatan tertulis karena dianggap telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzana yang memimpin langsung penertiban ini menuturkan dalam penertiban di Terminal Depok ini, pihaknya hanya mendapati satu perokok yakni staf kantor terminal yang kedapatan merokok sembarangan.

Sementara di lokasi lain seperti di halte dan ruang tunggu terminal yang merupakan wilayah terlarang untuk merokok pihaknya tidak mendapati seorang perokok pun yang merokok sembarangan.

"Seperti penertiban yang kami lakukan di dua mal kemarin, kali ini sifatnya pun masih pembinaan. Belum ada penerapan sanksi berupa tipiring, seperti yang diatur di Perda," kata Nina kepada Warta Kota, Jumat (9/10/2015).

Menurut Nina, di dalam angkot yang masuk terminal dan hendak berangkat dari Terminal Depok pihaknya juga tidak menemukan penumpang atau sopir yang merokok.

Walaupun begitu, kesempatan ini digunakannya untuk memberikan sosialisasi larangan merokok di dalam angkot baik kepada awak angkuan dan penumpang angkot.

"Kami juga menempelkan stiker larangan merokok di semua angkot yang masuk ke terminal Depok ini," ujar Nina.

Sementara itu, epala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Depok, Asep Saeful Hikmat, mengatakan mengenai larangan merokok di dalam angkot ini masih banyak sopir angkota yang tidak tahu. Apalagi mengenai sanksi tipiring yang bisa dikenakan yakni berupa kurungan sampai 3 bulan dan denda hingga Rp 50 Juta.

"Karenanya kali ini kita sosialisasikan juga pada mereka sekaligus menempelkan stiker larangan merokok di setiap angkot," katanya.

Yana (46) lah seorang sopir angkota D 112, Terminal Depok-Kampung Rambutan mengaku tak tahu kalau ada larangan merokok bagi dirinya saat sedang mengemudikan angkot.

"Untungnya pas tadi penertiban saya lagi gak merokok di angkot. Biasanya sih iya," katanya tersenyum.

Dengan larangan itu, Yana mengaku sebisa mungkin untuk tidak merokok saat mengemudikan angkotnya. "Saya usahain gak ngerokok. Asem, asem dah, pas bawa angkot," katanya.(bum)

FC: Petugas Satpol PP Depok menempelkan stiker larangan merokok di dalam angkot di Terminal Depok.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved