Transaksi secara Online, Pasutri Ditangkap karena Jual Elang Langka
Keduanya diketahui menampung sejumlah hewan langka yang dilindungi serta menjualnya secara online.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK -- Pasangan suami istri (Pasutri), Anto (40) dan istrinya ditangkap aparat Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit-Tipidter) Mabes Polri dari rumahnya di Kampung Kelapa, Desa Rawa Panjang, RW2, Bojonggede, Bogor, Rabu (7/10/2015) siang.
Keduanya diketahui menampung sejumlah hewan langka yang dilindungi serta menjualnya secara online.
Dari rumah mereka, polisi menyita sedikitnya enam satwa langka yang dilindungi yakni satu ekor elang Jawa atau yang populer disebut burung Garuda, dua ekor elang brontok putih, satu ekor elang brontok hitam, satu ekor landak Jawa, dan satu ekor Linsang Sungai.
Kanit V Subdit 1 Direktorat Tipidter Mabes Polri AKBP Sugeng Irianto menjelaskan dari laporan masyarakat pihaknya berhasil mengungkap kasus ini dan membekuk Anto beserta istrinya di rumah mereka di Desa Rawa Panjang, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.
"Dari rumah mereka, kami amankan pelaku yang merupakan pasangan suami istri dan seorang pria pekerja mereka. Jadi, ada 3 orang kami amankan dan kami periksa lebih lanjut," kata Sugeng usai timnya membekuk para pelaku, Rabu.
Menurut Sugeng bersama pelaku diamankan pula sejumlah barang bukti yakni sejumlah hewan langka.
Di antaranya, satu ekor elang Jawa atau yang populer disebut burung Garuda, dua ekor elang Brontok Putih, satu ekor elang brontok hitam, satu ekor landak Jawa, dan satu ekor linsang sungai.
"Semua satwa ini adalah satwa langka yang dilindungi dan dilarang diperjualbelikan. Terutama elang Jawa atau yang biasa disebut burung Garuda, sudah sangat langka dan jarang ditemui. Elang ini kini terancam punah," kata Sugeng.
Ia mengatakan, atas perbuatannya pasutri Anto dan istrinya diancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 40 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menurut Sugeng, selama ini diduga kuat Anto dam istrinya menjual hewan langka ini secara online.
"Berapa lama mereka sudah melakukan ini dan besaran keuntungannya semua masih kami dalami," kata Sugeng.
Ia mengatakan dari keterangan pelaku sementara diketahui mereka mendapatkan hewan-hewam langka ini dari pemasok. "Kita coba dalami siapa pemasoknya. Apakah ini termasuk jaringan atau sindikat, kami belum tahu, karena masih kami dalami," katanya.
Sugeng mengatakan untuk itu pihaknyw membawa Anto serta istri dan seoramg pekerjanya ke Mabes Polri untuk diperiksa lebih jauh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20151001harga-pasaran-elang-bido-capai-rp-30-juta-agus-hanya-jual-rp-15-juta_20151001_183954.jpg)