Ahok: Pejabat Dapat TKD Jika Penyerapan Anggaran di Atas 60 Persen
Pemprov DKI Jakarta, masih terus memproses pencairan Tunjangan Kerja Dinamis (TKD) para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, masih terus memproses pencairan Tunjangan Kerja Dinamis (TKD) para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lambatnya proses pencarian, karena Pemprov tengah merubah sistem penilaian.
Pasalnya, ditemukan para PNS yang memanipulasi penilaian TKD.
"Makanya TKD kita nanti hitungannya kita ubah-ubah terus. Cocokan. Ada yang terlalu murah, mahal, kita sesuaikan. Sekarang kita udah pegang sendiri rumusnya," kata Ahok, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Salah satu contohnya, menurut Ahok, sebelumnya pejabat eselon II, mengakali agar mendapat TKD besar, dengan menyuruh anak buahnya selalu ikut serta rapat.
Namun, kini sistem penilaian tersebut diubah.
"Saya ubah sekarang. Eselon II nggak usah isi-isi untuk TKD sekarang. Anda (eselon II) bisa dapat TKD penuh asal anda bisa nyerap anggaran di atas 60 persen, target kerja anda bisa tercapai. Jadi kalau anak buah anda TKD berapa, nggak akan ngaruh dengan Anda. Anda cuma perlu ngawasin anak buah Anda nggak menipu TKD. Kalau nipu kita copot," tegas Ahok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20150915-basuki-tjahaja-purnama-ahok_20150915_142548.jpg)