Konsumsi Sabu, Produsen Iklan Minuman Berenergi Dicokok Polisi
Pelaku ditahan polisi lantaran diketahui kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu, serta ditemukan barang bukti sabu seberat 2,49 gram.
WARTA KOTA, TANJUNG PRIOK -- Heary Tjandra (29), seorang produser di sebuah iklan minuman bernergi di layar kaca ini dicokok Polsek Kelapa Gading di sebuah rumah kos di Jl Kelapa Puyuh I blok KE No. 33 RT 01/19, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (28/09/2015) malam.
Dirinya ditahan polisi lantaran diketahui kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu, serta ditemukan barang bukti sabu seberat 2,49 gram.
"Heary ini yang bekerja di rumah produksi Dreamlight Picture. Kami amankan oleh dua anggota unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, dari kosannya. Sebelum kami mencokok pelaku ini, polisi didampingi dua petugas Linmas RW 019 Kelurahan Kelapa Gading Timur menggeledah kamar nomor 2L rumah kost tersebut," terang Kapolsek Kepala Gading, AKP Ari Cahya Nugraha, Selasa (06/10/2015).
Ari menambahkan, saat penggeledahan di lakukan, tersangka HT (Heary Tjandra) menyimpan sebungkus plastik klip bening berisi shabu-shabu seberat 2,49 gram berada di dalam dompet kecil warna hitam merek Jabra.
Tambah Ari, dalam penggeledahan itu pihaknya juga menyita beberapa peralatan untuk mengonsumsi sabu.
"Ada dua buah bong lengkap dengan pipa kaca, korek gas, segulung kertas aluminium foil, sebungkus sedotan plastik, dan satu pak plastik klip bening kosong. Termasuk, sebuah timbangan digital, sendok plastik, pelindung tas, dan satu unit Blakcberry Gemini milik pelaku. Barang-barang itu pun kami sita sebagai barang bukti," ungkapnya.
Heary mengakui, dirinya sering mengonsumsi sabu-sabu. Penyalahgunaan barang haram itu sudah dia lakukan sejak bercerai dengan istrinya.
"Tersangka mengaku depresi setelah pisah ranjang dengan istrinya yang berbeda agama," tutur Ari.
Atas perbuatannya, Heary dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Sampai saat ini tersangka masih kategori pemakai. Belum diketahui dan masih didalami apakah tersangka turut mengedarkan atau tidak," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/produser_20151006_185351.jpg)